PMK 174/2022

Begini Cara Ajukan Permohonan Penyelenggaraan Pameran Berikat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Desember 2022 | 15:00 WIB
Begini Cara Ajukan Permohonan Penyelenggaraan Pameran Berikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur aturan persyaratan tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 174/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.

Dalam PMK tersebut dijelaskan, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan tidak dapat menjadi TPPB. Terdapat 2 kriteria yang harus dipenuhi untuk tempat yang akan menjadi TPPB.

Pertama, lokasi tempat penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya. Kedua, mempunyai batas dan luas yang jelas,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 174/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Permohonan sebagai TPPB dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission.

Jika sistem INSW mengalami gangguan operasional, permohonan dapat disampaikan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah melalui kepala kantor pabean atau kepala KPU disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak.

Setelah pengajuan permohonan tersebut, kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pameran atau kegiatan usaha akan melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.

Pada Pasal 10 PMK 174/2022 dijelaskan pengelola yang menjadi pengusaha TPPB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala kantor wilayah atau kepala KPU secara tatap muka atau virtual. Pemaparan dilakukan oleh anggota direksi pengelola kegiatan usaha. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201