PMK 174/2022

Begini Cara Ajukan Permohonan Penyelenggaraan Pameran Berikat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Desember 2022 | 15:00 WIB
Begini Cara Ajukan Permohonan Penyelenggaraan Pameran Berikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur aturan persyaratan tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 174/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.

Dalam PMK tersebut dijelaskan, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan tidak dapat menjadi TPPB. Terdapat 2 kriteria yang harus dipenuhi untuk tempat yang akan menjadi TPPB.

Pertama, lokasi tempat penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya. Kedua, mempunyai batas dan luas yang jelas,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 174/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Permohonan sebagai TPPB dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission.

Jika sistem INSW mengalami gangguan operasional, permohonan dapat disampaikan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah melalui kepala kantor pabean atau kepala KPU disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak.

Setelah pengajuan permohonan tersebut, kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pameran atau kegiatan usaha akan melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.

Pada Pasal 10 PMK 174/2022 dijelaskan pengelola yang menjadi pengusaha TPPB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala kantor wilayah atau kepala KPU secara tatap muka atau virtual. Pemaparan dilakukan oleh anggota direksi pengelola kegiatan usaha. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak