PP 44/2022

Begini Aturan PPN atas Penyerahan oleh PKP yang Memakai Skema Final

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Desember 2022 | 09:00 WIB
Begini Aturan PPN atas Penyerahan oleh PKP yang Memakai Skema Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut mengatur mengenai penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan oleh pengusaha kena pajak yang menggunakan skema PPN final Pasal 9A UU PPN.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan Pasal 16B UU PPN tetap berlaku meski penyerahan dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan skema PPN final.

"PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, PPN terutang ... tidak dipungut atau dibebaskan," demikian bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf a dan b PP 44/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh, PT KLM adalah PKP yang menggunakan besaran tertentu atau skema PPN final dalam memungut dan menyetorkan PPN atas BKP tertentu.

PT KLM diketahui melakukan penyerahan BKP tertentu tersebut kepada pengusaha yang berada di kawasan tertentu sehingga PPN yang terutang menjadi tidak dipungut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, PPN terutang atas penyerahan BKP tertentu ke kawasan tertentu tersebut adalah PPN terutang yang tidak dipungut. Simak 'Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya'

Pajak masukan yang diperoleh PT KLM atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP tertentu yang PPN-nya tidak dipungut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh, PT CDE adalah PKP dengan peredaran usaha tak lebih dari jumlah tertentu dalam setahun dan menggunakan PPN final dalam memungut dan menyetorkan PPN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PT CDE diketahui melakukan penyerahan BKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, penyerahan BKP bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan BKP bersifat strategis oleh PT CDE merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra