PAJAK DAERAH (3)

Begini Aturan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Hamida Amri Safarina | Kamis, 18 Juni 2020 | 11:40 WIB
Begini Aturan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada artikel ini akan dibahas pemungutan BBNKB berdasarkan UU PDRD.

Merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU PDRD, definisi BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Adapun yang termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor lima gross tonnage sampai dengan tujuh gross tonnage.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Terdapat empat hal yang dikecualikan sebagai jenis kendaraan bermotor. Pertama, kereta api. Kedua, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Ketiga, kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Keempat, objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PDRD, penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor merupakan objek BBNKB. Dalam hal ini, maksud penyerahan kendaraan bermotor yakni pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ada beberapa jenis penyerahan kendaraan bermotor yang dikecualikan, antara lain kendaraan bermotor untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan; untuk diperdagangkan; untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Namun, untuk kendaraan bermotor yang dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia tidak dikecualikan dari definisi penyerahan apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.

Penguasaan kendaraan bermotor melebihi dua belas bulan dapat dianggap sebagai penyerahan. Penguasaan kendaraan bermotor tersebut tidak termasuk penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Subjek BBNKB yakni orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Sementara itu, wajib pajak BBNKB ialah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. BBNKB dipungut berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor. Nilai jual tersebut ditentukan dari harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

BBNKP Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi
BERDASARKAN Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU PDRD, penetapan tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat berat yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama, kedua, dan seterusnya. Tarif BBNKB ini ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan daerah.

Pemungutan BBNKB ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, masing-masing pemerintah provinsi berhak menentukan besaran tarif BBNKB lebih detail dalam peraturan daerah. Penentuan tarif tersebut tidak boleh lebih kecil atau melebihi tarif yang ditentukan dalam UU PDRD.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklasifikasikan besaran tarif BBNKB berdasarkan jenis kendaraan, jumlah roda kendaraan, penyerahan, dan/atau bagaimana memperoleh kendaraan tersebut.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendara Bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif BBNKB hanya berdasarkan jenis kendaraan dan penyerahannya.

Berikut perbandingan tarif BBNKB di kedua provinsi tersebut.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP


Besaran pokok pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. BBNKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar dan pembayarannya dilakukan pada saat pendaftaran.

Wajib pajak BBNKB harus mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari kerja sejak saat penyerahan. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu tiga puluh hari kerja sejak saat penyerahan.

Adapun laporan tertulis tersebut paling sedikit memuat lima hal sebagai berikut:

  1. nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
  2. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
  3. nomor polisi kendaraan bermotor;
  4. lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  5. khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra