PAJAK DAERAH (3)

Begini Aturan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Hamida Amri Safarina | Kamis, 18 Juni 2020 | 11:40 WIB
Begini Aturan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada artikel ini akan dibahas pemungutan BBNKB berdasarkan UU PDRD.

Merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU PDRD, definisi BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Adapun yang termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor lima gross tonnage sampai dengan tujuh gross tonnage.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terdapat empat hal yang dikecualikan sebagai jenis kendaraan bermotor. Pertama, kereta api. Kedua, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Ketiga, kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Keempat, objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PDRD, penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor merupakan objek BBNKB. Dalam hal ini, maksud penyerahan kendaraan bermotor yakni pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ada beberapa jenis penyerahan kendaraan bermotor yang dikecualikan, antara lain kendaraan bermotor untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan; untuk diperdagangkan; untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Namun, untuk kendaraan bermotor yang dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia tidak dikecualikan dari definisi penyerahan apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.

Penguasaan kendaraan bermotor melebihi dua belas bulan dapat dianggap sebagai penyerahan. Penguasaan kendaraan bermotor tersebut tidak termasuk penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Subjek BBNKB yakni orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Sementara itu, wajib pajak BBNKB ialah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. BBNKB dipungut berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor. Nilai jual tersebut ditentukan dari harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

BBNKP Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi
BERDASARKAN Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU PDRD, penetapan tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat berat yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama, kedua, dan seterusnya. Tarif BBNKB ini ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan daerah.

Pemungutan BBNKB ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, masing-masing pemerintah provinsi berhak menentukan besaran tarif BBNKB lebih detail dalam peraturan daerah. Penentuan tarif tersebut tidak boleh lebih kecil atau melebihi tarif yang ditentukan dalam UU PDRD.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklasifikasikan besaran tarif BBNKB berdasarkan jenis kendaraan, jumlah roda kendaraan, penyerahan, dan/atau bagaimana memperoleh kendaraan tersebut.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendara Bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif BBNKB hanya berdasarkan jenis kendaraan dan penyerahannya.

Berikut perbandingan tarif BBNKB di kedua provinsi tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan


Besaran pokok pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. BBNKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar dan pembayarannya dilakukan pada saat pendaftaran.

Wajib pajak BBNKB harus mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari kerja sejak saat penyerahan. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu tiga puluh hari kerja sejak saat penyerahan.

Adapun laporan tertulis tersebut paling sedikit memuat lima hal sebagai berikut:

  1. nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
  2. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
  3. nomor polisi kendaraan bermotor;
  4. lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  5. khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja