KAMPALA, DDTCNews – Pemerintah Uganda resmi memberlakukan aturan untuk memajaki para pengguna media sosial seperti Whatsapp, Twitter, Viber dan Facebook. Hal ini sebagai upaya untuk memerangi gosip yang kerap terjadi di media sosial, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Presiden Uganda Yoweri Museveni mengatakan penerimaan negara yang terkumpul dari media sosial akan digunakan untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki dampak buruk gosip. Aturan yang berlaku pada 1 Juli 2018 ini akan mengenakan UGX200 atau Rp736 per hari kepada penggunanya.
“Selain untuk mengurangi gosip di media sosial, strategi ini dilakukan untuk membantu pemerintah melunasi utang negara yang semakin tinggi,” ujarnya seperti dilansir ifex.org, Minggu (3/6).
Adapun pemajakan itu karena media sosial telah menjadi alat politik yang penting di Uganda, baik untuk partai yang berkuasa maupun kubu oposisi. Mengingat akses ke platform media tersebut sempat ditutup selama Pilpres 2016, karena bisa dimanfaatkan untuk menyebar kebohongan.
Juru Bicara Parlemen Uganda Chris Obore membela aturan itu atas dasar banyaknya warga yang cukup aktif di jejaring sosial. Tingginya angka pengguna bisa membantu negara untuk meningkatkan penerimaan pajak dari penggunaan media sosial.
Obore menilai pajak yang dikenakan pun sangat kecil, sehingga tidak akan terlalu membebankan pengguna media sosial. Pemajakannya pun akan dilakukan melalui operator seluler yang digunakan untuk mengakses di negara itu.
Di samping itu, tidak sedikit penduduk Uganda yang menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kebebasan masyarakat dalam berpendapat atau bersuara.
Terlebih, era pemerintahan Museveni pun telah menggunakan beragam strategi untuk membatasi perdebatan publik, menekan hak warga sipul dan melumpuhkan oposisi pemerintahan. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.