INSENTIF PAJAK

Begini Alasan Menperin Ingin Bebaskan Mobil Rp250 Juta dari Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 09:07 WIB
Begini Alasan Menperin Ingin Bebaskan Mobil Rp250 Juta dari Pajak

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) didampingi Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS 2021 Rizwan Alamsyah (kanan) mengunjungi Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.

Agus mengatakan pembebasan PPnBM tersebut akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi Covid-19. Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga dapat mempermudah masyarakat untuk membeli mobil dengan harga murah.

"Kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Agus menjelaskan insentif PPnBM untuk mobil berharga di bawah Rp250 juta akan menggantikan fasilitas PPnBM DTP yang telah berakhir pada Desember 2021. Dia meyakini insentif pajak tersebut dapat meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif.

Dia menilai mobil seharga di bawah Rp250 juta biasanya memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Saat ini, kendaraan dengan klasifikasi tersebut menguasai segmen pasar otomotif di dalam negeri hingga 60%.

Selain mengenai harga, Agus juga mengusulkan kriteria local purchase minimal 80% diterapkan pada mobil yang akan memperoleh pembebasan PPnBM. Hal itu bertujuan untuk menciptakan multiplier effect yang lebih besar pada sektor industri komponen otomotif.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen otomotif tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3. Sebagian besar perusahaan tersebut merupakan industri kecil menengah (IKM).

"Dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut usulan pembebasan PPnBM pada mobil berharga di bawah Rp250 juta telah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Namun, presiden belum memberikan keputusan.

Tambahan informasi, penjualan mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP mencapai 428.947 unit sepanjang Maret-November 2021. Jumlah penjualan tersebut meningkat 127% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha