INSENTIF PAJAK

Begini Alasan Menperin Ingin Bebaskan Mobil Rp250 Juta dari Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 09:07 WIB
Begini Alasan Menperin Ingin Bebaskan Mobil Rp250 Juta dari Pajak

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) didampingi Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS 2021 Rizwan Alamsyah (kanan) mengunjungi Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.

Agus mengatakan pembebasan PPnBM tersebut akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi Covid-19. Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga dapat mempermudah masyarakat untuk membeli mobil dengan harga murah.

"Kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menjelaskan insentif PPnBM untuk mobil berharga di bawah Rp250 juta akan menggantikan fasilitas PPnBM DTP yang telah berakhir pada Desember 2021. Dia meyakini insentif pajak tersebut dapat meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif.

Dia menilai mobil seharga di bawah Rp250 juta biasanya memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Saat ini, kendaraan dengan klasifikasi tersebut menguasai segmen pasar otomotif di dalam negeri hingga 60%.

Selain mengenai harga, Agus juga mengusulkan kriteria local purchase minimal 80% diterapkan pada mobil yang akan memperoleh pembebasan PPnBM. Hal itu bertujuan untuk menciptakan multiplier effect yang lebih besar pada sektor industri komponen otomotif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen otomotif tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3. Sebagian besar perusahaan tersebut merupakan industri kecil menengah (IKM).

"Dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut usulan pembebasan PPnBM pada mobil berharga di bawah Rp250 juta telah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Namun, presiden belum memberikan keputusan.

Tambahan informasi, penjualan mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP mencapai 428.947 unit sepanjang Maret-November 2021. Jumlah penjualan tersebut meningkat 127% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra