RISET EKONOMI INDONESIA

Begini Alasan Kerja Sama JP Morgan Dicopot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 17:22 WIB
Begini Alasan Kerja Sama JP Morgan Dicopot

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah melepas kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank, hal ini disebabkan karena JP Morgan sempat menerbitkan riset yang berjudul Trump Forces Tactical Charge yang dinilai bisa merusak stabilitas keuangan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebagai partner JP Morgan seharusnya memegang prinsip profesionalisme dan kredibilitas yang jauh dari konflik kepentingan. Riset itu menyebabkan banyak investor melakukan hal sama yang menimbulkan gejolak di pasar keuangan.

“Semua lari dan saling injak, di pasar keuangan sering terjadi hal seperti itu dan bisa terjadi. Hal itu biasa disebut Herd Mentality yang menjelaskan kebiasaan banyak investor membeli dan menjual saham,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menyatakan dalam memilih dealer utama Surat Utang Negara (SUN) perlu mempertimbangkan kredibilitas, reputasi, rekam jejak serta jaringannya. Pemerintah tentunya ingin memilih partner dengan syarat tersebut guna memperbesar basis pemegang bond dari Indonesia.

“Kami tidak memilih yang hanya bisa menyenangkan saja, tapi saya ingin bisa mendapatkan partner yang memiliki reputasi, jaringan, rekam jejak, untuk bisa melebarkan basis pemegang saham. Sekaligus harus melakukannya dengan prinsip governance yang baik dan mendukung Indonesia,” tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, JP Morgan memiliki kepentingan yang berbeda dengan pemerintah, JP Morgan terbukti melakukan tindakan yang jelas berbeda dari kepentingan pemerintah. Maka dari itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 terbit untuk memberikan aturan baru kepada dealer utama SUN.

Sri telah meminta kepada Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk tetap melakukan kajian terhadap seluruh dealer dan partner utama SUN Indonesia supaya memiliki prinsip yang sejalan dengan prinsip yang dimiliki oleh pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN