JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah melepas kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank, hal ini disebabkan karena JP Morgan sempat menerbitkan riset yang berjudul Trump Forces Tactical Charge yang dinilai bisa merusak stabilitas keuangan Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebagai partner JP Morgan seharusnya memegang prinsip profesionalisme dan kredibilitas yang jauh dari konflik kepentingan. Riset itu menyebabkan banyak investor melakukan hal sama yang menimbulkan gejolak di pasar keuangan.
“Semua lari dan saling injak, di pasar keuangan sering terjadi hal seperti itu dan bisa terjadi. Hal itu biasa disebut Herd Mentality yang menjelaskan kebiasaan banyak investor membeli dan menjual saham,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).
Ia menyatakan dalam memilih dealer utama Surat Utang Negara (SUN) perlu mempertimbangkan kredibilitas, reputasi, rekam jejak serta jaringannya. Pemerintah tentunya ingin memilih partner dengan syarat tersebut guna memperbesar basis pemegang bond dari Indonesia.
“Kami tidak memilih yang hanya bisa menyenangkan saja, tapi saya ingin bisa mendapatkan partner yang memiliki reputasi, jaringan, rekam jejak, untuk bisa melebarkan basis pemegang saham. Sekaligus harus melakukannya dengan prinsip governance yang baik dan mendukung Indonesia,” tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, JP Morgan memiliki kepentingan yang berbeda dengan pemerintah, JP Morgan terbukti melakukan tindakan yang jelas berbeda dari kepentingan pemerintah. Maka dari itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 terbit untuk memberikan aturan baru kepada dealer utama SUN.
Sri telah meminta kepada Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk tetap melakukan kajian terhadap seluruh dealer dan partner utama SUN Indonesia supaya memiliki prinsip yang sejalan dengan prinsip yang dimiliki oleh pemerintah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.