RISET EKONOMI INDONESIA

Begini Alasan Kerja Sama JP Morgan Dicopot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 17:22 WIB
Begini Alasan Kerja Sama JP Morgan Dicopot

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah melepas kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank, hal ini disebabkan karena JP Morgan sempat menerbitkan riset yang berjudul Trump Forces Tactical Charge yang dinilai bisa merusak stabilitas keuangan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebagai partner JP Morgan seharusnya memegang prinsip profesionalisme dan kredibilitas yang jauh dari konflik kepentingan. Riset itu menyebabkan banyak investor melakukan hal sama yang menimbulkan gejolak di pasar keuangan.

“Semua lari dan saling injak, di pasar keuangan sering terjadi hal seperti itu dan bisa terjadi. Hal itu biasa disebut Herd Mentality yang menjelaskan kebiasaan banyak investor membeli dan menjual saham,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menyatakan dalam memilih dealer utama Surat Utang Negara (SUN) perlu mempertimbangkan kredibilitas, reputasi, rekam jejak serta jaringannya. Pemerintah tentunya ingin memilih partner dengan syarat tersebut guna memperbesar basis pemegang bond dari Indonesia.

“Kami tidak memilih yang hanya bisa menyenangkan saja, tapi saya ingin bisa mendapatkan partner yang memiliki reputasi, jaringan, rekam jejak, untuk bisa melebarkan basis pemegang saham. Sekaligus harus melakukannya dengan prinsip governance yang baik dan mendukung Indonesia,” tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, JP Morgan memiliki kepentingan yang berbeda dengan pemerintah, JP Morgan terbukti melakukan tindakan yang jelas berbeda dari kepentingan pemerintah. Maka dari itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 terbit untuk memberikan aturan baru kepada dealer utama SUN.

Sri telah meminta kepada Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk tetap melakukan kajian terhadap seluruh dealer dan partner utama SUN Indonesia supaya memiliki prinsip yang sejalan dengan prinsip yang dimiliki oleh pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan