LAYANAN KEPABEANAN

Begini Alasan DJBC Standardisasi Pelayanan Kepabeanan Ekspor-Impor

Dian Kurniati | Kamis, 07 Desember 2023 | 10:00 WIB
Begini Alasan DJBC Standardisasi Pelayanan Kepabeanan Ekspor-Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/BC/2023 mengenai standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan setidaknya ada 3 alasan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor perlu distandardisasi. Pertama, adanya miss informasi status proses ekspor dan impor yang terjadi pada pengguna jasa.

"Informasi yang disampaikan kepada pengguna jasa tidak sesuai dengan informasi kepada sistem DJBC," katanya dalam Sosialisasi dan Internalisasi SE-16/BC/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Fadjar mengatakan misinformasi dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian informasi antara yang diberikan oleh pihak-pihak terkait kepada pengguna jasa dan informasi status proses yang ada pada sistem DJBC.

Menurutnya, informasi status proses tersebut juga perlu diselaraskan sehingga pengguna jasa dapat memperoleh informasi yang aktual dan sesuai dengan proses yang sebenarnya terjadi.

Dia menjelaskan adanya miss informasi akan menimbulkan banyak kerugian, baik dari sisi DJBC, pengguna jasa, maupun pihak terkait lainnya. Misalnya bagi DJBC, misinformasi status proses akan memberikan citra negatif di mata masyarakat.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Kemudian bagi pengguna jasa, misinformasi dapat menimbulkan kebingungan, terutama menyangkut proses pengeluaran barang.

Kedua, ada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan yang berada di dalam restricted area atau di dalam kawasan pabean. Padahal, seharusnya pihak tidak berkepentingan tersebut tidak diizinkan untuk berada pada kawasan pabean.

Penegasan soal larangan pihak tidak berkepentingan di restricted area tersebut juga sejalan dengan The International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code), serta peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Itu menjadi atensi bagi kami semua agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak tidak berkepentingan berada pada kawasan pabean," ujarnya.

Ketiga, standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor juga dibutuhkan untuk menyelaraskan kinerja pihak-pihak terkait di pelabuhan atau bandara dengan operasional pelayanan bea cukai. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan, penyelarasan kinerja perlu dilakukan agar pihak-pihak yang terkait dengan layanan dan pengawasan dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fadjar menyebut pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor sejalan konsep National Logistic Ecosystem. SE-16/BC/2023 memuat 3 pokok pengaturan.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Pertama, kepala kantor pelayanan memastikan terselenggaranya standarisasi pelayanan di bidang ekspor dan impor oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, SE memerinci standarisasi yang dilakukan meliputi 3 aspek yang terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana; pelaksanaan dan pemenuhan prosedur layanan ekspor dan impor; serta pelaksanaan monitoring evaluasi oleh kepala kantor pabean.

Ketiga, mengenai penyampaian kembali terkait dengan pengaturan dan batasan waktu di dalam rangka standardisasi layanan ekspor dan impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini