LAYANAN KEPABEANAN

Begini Alasan DJBC Standardisasi Pelayanan Kepabeanan Ekspor-Impor

Dian Kurniati | Kamis, 07 Desember 2023 | 10:00 WIB
Begini Alasan DJBC Standardisasi Pelayanan Kepabeanan Ekspor-Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/BC/2023 mengenai standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan setidaknya ada 3 alasan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor perlu distandardisasi. Pertama, adanya miss informasi status proses ekspor dan impor yang terjadi pada pengguna jasa.

"Informasi yang disampaikan kepada pengguna jasa tidak sesuai dengan informasi kepada sistem DJBC," katanya dalam Sosialisasi dan Internalisasi SE-16/BC/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Fadjar mengatakan misinformasi dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian informasi antara yang diberikan oleh pihak-pihak terkait kepada pengguna jasa dan informasi status proses yang ada pada sistem DJBC.

Menurutnya, informasi status proses tersebut juga perlu diselaraskan sehingga pengguna jasa dapat memperoleh informasi yang aktual dan sesuai dengan proses yang sebenarnya terjadi.

Dia menjelaskan adanya miss informasi akan menimbulkan banyak kerugian, baik dari sisi DJBC, pengguna jasa, maupun pihak terkait lainnya. Misalnya bagi DJBC, misinformasi status proses akan memberikan citra negatif di mata masyarakat.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kemudian bagi pengguna jasa, misinformasi dapat menimbulkan kebingungan, terutama menyangkut proses pengeluaran barang.

Kedua, ada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan yang berada di dalam restricted area atau di dalam kawasan pabean. Padahal, seharusnya pihak tidak berkepentingan tersebut tidak diizinkan untuk berada pada kawasan pabean.

Penegasan soal larangan pihak tidak berkepentingan di restricted area tersebut juga sejalan dengan The International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code), serta peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

"Itu menjadi atensi bagi kami semua agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak tidak berkepentingan berada pada kawasan pabean," ujarnya.

Ketiga, standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor juga dibutuhkan untuk menyelaraskan kinerja pihak-pihak terkait di pelabuhan atau bandara dengan operasional pelayanan bea cukai. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan, penyelarasan kinerja perlu dilakukan agar pihak-pihak yang terkait dengan layanan dan pengawasan dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fadjar menyebut pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor sejalan konsep National Logistic Ecosystem. SE-16/BC/2023 memuat 3 pokok pengaturan.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Pertama, kepala kantor pelayanan memastikan terselenggaranya standarisasi pelayanan di bidang ekspor dan impor oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, SE memerinci standarisasi yang dilakukan meliputi 3 aspek yang terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana; pelaksanaan dan pemenuhan prosedur layanan ekspor dan impor; serta pelaksanaan monitoring evaluasi oleh kepala kantor pabean.

Ketiga, mengenai penyampaian kembali terkait dengan pengaturan dan batasan waktu di dalam rangka standardisasi layanan ekspor dan impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN