JAKARTA, DDTCNews – Saat ini, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan Indonesia, salah satunya dengan berbagai perbaikan yang akan diterapkan terhadap sistem informasi dan teknologi (IT) yang dimiliki Ditjen Pajak.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sebenarnya ada 3 bagian besar yang menjadi perbaikan dalam sistem IT. Menurutnya, 3 bagian besar tersebut dirancang secara strategis.
“Bagian pertama ini pada pelayanan, lalu bagian kedua ialah teknologi cortex, dan yang ketiga ini dari sisi pemanfaatan big data wajib pajak,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).
Ia menjelaskan tahapan pelayanan sudah diterapkan dan sudah berjalan, yang meliputi e-filing, e-form, dan tax invoice. Kendati sudah berjalan, Ditjen Pajak masih tetap mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh wajib pajak.
Lalu dari sisi teknologi cortex, rencananya Ditjen Pajak akan memperbarui sistem yang sudah sejak 15 tahun lalu tidak pernah diperbarui. Ke depannya, Ditjen Pajak akan tetap menggunakan sistem cortex dengan teknologi yang terbaru.
Adapun bagian besar terakhir yaitu pemanfaatan big data wajib pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Ia menjelaskan big data tersebut untuk mengklasifikasi lapisan-lapisan atau tier-tier wajib pajak, seperti wajib pajak yang patuh maupun yang tidak patuh.
“Big data ini bisa mendeteksi yang mana wajib pajak patuh, dan yang mana wajib pajak tidak patuh. Tapi untuk big data ini kita perlu uji coba terlebih dulu, karena kami harus tahu kualitas data yang diperoleh, saat ini sedang on going,” tuturnya.
Iwan menyatakan lebih lanjut Ditjen Pajak siap membenahi berbagai teknologi, untuk saat ini masih pada tahapan modeling. Sedangkan untuk efektifnya diperkirakan akan terjadi pada tahun depan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.