REFORMASI PAJAK

Begini Agenda Reformasi IT Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:52 WIB
Begini Agenda Reformasi IT Ditjen Pajak Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan Indonesia, salah satunya dengan berbagai perbaikan yang akan diterapkan terhadap sistem informasi dan teknologi (IT) yang dimiliki Ditjen Pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sebenarnya ada 3 bagian besar yang menjadi perbaikan dalam sistem IT. Menurutnya, 3 bagian besar tersebut dirancang secara strategis.

“Bagian pertama ini pada pelayanan, lalu bagian kedua ialah teknologi cortex, dan yang ketiga ini dari sisi pemanfaatan big data wajib pajak,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Ia menjelaskan tahapan pelayanan sudah diterapkan dan sudah berjalan, yang meliputi e-filing, e-form, dan tax invoice. Kendati sudah berjalan, Ditjen Pajak masih tetap mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh wajib pajak.

Lalu dari sisi teknologi cortex, rencananya Ditjen Pajak akan memperbarui sistem yang sudah sejak 15 tahun lalu tidak pernah diperbarui. Ke depannya, Ditjen Pajak akan tetap menggunakan sistem cortex dengan teknologi yang terbaru.

Adapun bagian besar terakhir yaitu pemanfaatan big data wajib pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Ia menjelaskan big data tersebut untuk mengklasifikasi lapisan-lapisan atau tier-tier wajib pajak, seperti wajib pajak yang patuh maupun yang tidak patuh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Big data ini bisa mendeteksi yang mana wajib pajak patuh, dan yang mana wajib pajak tidak patuh. Tapi untuk big data ini kita perlu uji coba terlebih dulu, karena kami harus tahu kualitas data yang diperoleh, saat ini sedang on going,” tuturnya.

Iwan menyatakan lebih lanjut Ditjen Pajak siap membenahi berbagai teknologi, untuk saat ini masih pada tahapan modeling. Sedangkan untuk efektifnya diperkirakan akan terjadi pada tahun depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%