KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beda Golden Visa dengan Second Home Visa, Ini Kata Kemenkumham

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:30 WIB
Beda Golden Visa dengan Second Home Visa, Ini Kata Kemenkumham

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyatakan golden visa yang sedang dirancang oleh Ditjen Imigrasi bakal mirip dengan second home visa yang telah berlaku sebelumnya.

Menurut Eddy, hal yang membedakan golden visa dan second home visa ialah golden visa bakal didesain untuk menarik investasi dari luar negeri.

"Kami sampaikan kepada Bapak Presiden [Jokowi] bahwa ini [golden visa] tidak ada jauh bedanya dengan second home visa yang sudah digalakkan oleh Ditjen Imigrasi," katanya, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dengan dirancangnya kebijakan golden visa yang bertujuan untuk menarik investasi tersebut, lanjut Eddy, Ditjen Imigrasi perlu mengambil peran dalam memfasilitasi kegiatan penanaman modal dan pembangunan.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika melantik Silmy Karim sebagai dirjen imigrasi, Ditjen Imigrasi perlu segera berkoordinasi dengan kementerian lain guna memuluskan kebijakan golden visa.

Menurut Yasonna, golden visa tak hanya untuk menarik investor, tetapi juga para pekerja profesional yang memiliki talenta khusus dan wisatawan berkualitas. Adapun golden visa yang sedang digodok harus komplementer dengan kebijakan second home visa.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Nanti kita lihat relasinya dengan second home visa, bagaimana dia bisa komplementer," tuturnya. Simak 'Penerapan Second Home Visa Jadi Potensi Pajak Baru untuk Pemerintah'

Walaupun bakal mengemban tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang asing untuk datang dan berinvestasi di Indonesia, Ditjen Imigrasi diminta untuk tetap berfokus pada aspek keamanan ketika mengambil suatu keputusan.

Untuk diketahui, second home visa resmi diluncurkan dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau eks-WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Dalam mengajukan second home visa, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan antara lain paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurang Rp2 miliar, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm berlatar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.

Tarif PNBP atas layanan second home visa ditetapkan senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal PNBP yang tersedia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini