ADMINISTRASI PAJAK

Beda Alamat KTP dan Sebenarnya, Wajib Pajak Daftar di KPP Mana?

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 11:19 WIB
Beda Alamat KTP dan Sebenarnya, Wajib Pajak Daftar di KPP Mana?

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Jika memiliki alamat identitas yang berbeda dengan alamat kedudukan, wajib pajak terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) mana?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan tempat tinggal untuk kepentingan perpajakan adalah tempat tinggal sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

“Dalam hal alamat yang tercantum dalam KTP wajib pajak berbeda dengan tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya maka wajib pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya,” tulis DJP, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) UU PPh, tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh direktur jenderal pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan pada penjelasan pasal tersebut, penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan KPP yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.

Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuannya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan direktur jenderal pajak antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal‐hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

Tempat Tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PER-04/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Adapun tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  • tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
  • tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
    • mempunyai tempat tinggal tetap di 2 tempat/lebih; atau
    • tidak mempunyai tempat tinggal tetap; atau
  • tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan.

Tempat Tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Kemudian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) PER-04/PJ/2020, wajib pajak warisan belum terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  • tempat tinggal tetap wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
  • tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada, dalam hal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut:
    • mempunyai tempat tinggal tetap di 2 tempat/lebih; atau
    • tidak mempunyai tempat tinggal tetap.

Tempat Kedudukan Wajib Pajak Badan

Selain itu, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (7) PER-04/PJ/2020, wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Adapun tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  • tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
    • akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
    • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
    • perjanjian kerja sama bagi bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  • tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam berbeda dengan yang tercantum dalam:
    akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
    • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
    • perjanjian kerja sama bagi bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  • tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
  • tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh direktur jenderal pajak.

Tempat Kedudukan Instansi Pemerintah

Kemudian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (9) PER-04/PJ/2020, instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Adapun tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:

  • tempat kantor kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat berada, untuk instansi pemerintah pusat;
  • tempat kantor kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk instansi pemerintah daerah; atau
  • tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk instansi pemerintah desa.

Sebagai informasi kembali, ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, nantinya wajib pajak memiliki kemudahan dalam perubahan alamat domisili. Simak pula ‘Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank’.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax