LAYANAN PAJAK

Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:41 WIB
Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Notifikasi DJP Online down yang diunggah oleh seorang wajib pajak kepada Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan tidak bisa mengakses laman DJP Online, melalui djponline.pajak.go.id, pagi ini. Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa wajib pajak melalui saluran Kring Pajak di medsos Twitter/X.

DJP pun menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi ini. Meski belum ada konfirmasi apakah memang ada server down, DJP mengakui bahwa keluhan serupa dialami beberapa wajib pajak sejak pagi hingga siang ini.

"Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala serupa. Saat ini, atas kendala tersebut, sedang dalam penanganan oleh tim kami," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

DJP juga meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba mengakses DJP Online secara berkala.

Di sisi lain, wajib pajak juga bisa mencoba beberapa langkah berikut ini jika mengalami kendala dalam mengakses laman DJP Online. Pertama, lakukan clear cache & cookies pada browser.

Kedua, gunakan private window (Firefox) atau incognito window (Chrome). Ketiga, gunakan jaringan internet/browser/perangkat lain lalu coba secara berkala.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Jika masih tidak bisa mengakses DJP Online, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui Kring Pajak 1500200 atau melalui email ke [email protected].

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai dengan layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?