LAYANAN PAJAK

Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:41 WIB
Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Notifikasi DJP Online down yang diunggah oleh seorang wajib pajak kepada Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan tidak bisa mengakses laman DJP Online, melalui djponline.pajak.go.id, pagi ini. Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa wajib pajak melalui saluran Kring Pajak di medsos Twitter/X.

DJP pun menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi ini. Meski belum ada konfirmasi apakah memang ada server down, DJP mengakui bahwa keluhan serupa dialami beberapa wajib pajak sejak pagi hingga siang ini.

"Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala serupa. Saat ini, atas kendala tersebut, sedang dalam penanganan oleh tim kami," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

DJP juga meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba mengakses DJP Online secara berkala.

Di sisi lain, wajib pajak juga bisa mencoba beberapa langkah berikut ini jika mengalami kendala dalam mengakses laman DJP Online. Pertama, lakukan clear cache & cookies pada browser.

Kedua, gunakan private window (Firefox) atau incognito window (Chrome). Ketiga, gunakan jaringan internet/browser/perangkat lain lalu coba secara berkala.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Jika masih tidak bisa mengakses DJP Online, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui Kring Pajak 1500200 atau melalui email ke [email protected].

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai dengan layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?