BERITA PAJAK HARI INI

Beberapa Wajib Pajak Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 08:43 WIB
Beberapa Wajib Pajak Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa wajib pajak sudah mulai mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (24/11/2022).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 merupakan kegiatan rutin. Dinamisasi, baik naik atau turun, akan tetap melihat perkembangan dari usaha wajib pajak.

“[Dinamisasi] yang naik ya dari prospek ekonominya cerah. Namun, harus kita akui beberapa industri menghadpai ketidakpastian yang tinggi [terkait] dengan kondisi global. Nah, beberapa wajib pajak setahu saya mulai mengajukan permohonan dinamisasi turun,” jelas Yon.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yon menjelaskan kinerja semua sektor usaha memang terus menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19. Namun, tetap ada beberapa wajib pajak yang mengalami penurunan usaha sehingga memerlukan dukungan dari pemerintah.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Untuk dinamisasi turun, permohonan dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, dinamisasi naik bisa dilakukan jika ada peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Simak ‘Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25, Ditjen Pajak Ingin Pastikan Ini’.

Selain mengenai penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, ada pula ulasan terkait dengan pembubuhan e-meterai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Dinamisasi bertujuan untuk mendekatkan angsuran PPh Pasal 25 dengan PPh terutang pada 1 tahun pajak. Ketika wajib pajak mengalami penurunan usaha, bahkan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengurangan angsuran bisa menjadi solusi pelonggaran arus kas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Dinamisasi turun itu sebagai salah satu upaya untuk membantu cashflow wajib pajak karena kan namanya angsuran PPh Pasal 25 itu dibayarnya berdasarkan kinerja tahun sebelumnya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Dia menyebut pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan kasus per kasus. DJP juga tidak mencatat adanya sektor usaha tertentu yang wajib pajaknya mengajukan permohonan dinamisasi turun secara massal.

"Mungkin satu wajib pajak yang mengalami kondisi tertentu dan menyebabkan mungkin tahun depan dia mengalami lebih bayar. Dia minta dinamisasi turun. Lebih ke case by case, kita belum melihat yang sifatnya masif," imbuhnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pembubuhan e-Meterai bagi CASN PPPK

Dalam sebuah unggahan di akun media sosial Instagram, Perum Peruri mengatakan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada laman https://e-meterai.live.

“Diperuntukkan bagi CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada https://e-meterai.live,” tulis Perum Peruri dalam unggahannya. Untuk mengetahui tata cara pembubuhannya dapat, simak ‘CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya’. (DDTCNews)

3 Insentif Supertax Deduction di IKN

Pemerintah merancang 3 jenis insentif supertax deduction yang akan ditawarkan kepada para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertama, insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dengan pengurangan penghasilan bruto sebesar 350% dari biaya litbang.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kedua, insentif supertax deduction kegiatan pelatihan dan vokasi. Rencananya, pemerintah memberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 250% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Ketiga, insentif supertax deduction atas sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN. Pengurangan penghasilan bruto yang akan diberikan melalui insentif ini adalah sebesar 200% dari sumbangan. (DDTCNews)

Kuota e-Meterai

DJP memastikan kuota e-meterai bisa kembali ketika terjadi kegagalan saat pembubuhan. DJP mengatakan gagal unggah saat pembubuhan meterai bisa terjadi karena jaringan yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah login, atau server e-meterai sedang dalam perbaikan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout. Kemudian, memastikan kembali jaringan internet aman dan barulah bisa melakukan login kembali,” tulis DJP dalam unggahan di Instagram. Simak ‘Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik’. (DDTCNews)

Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Keperluan Badan Internasional

Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan dilakukan melalui PMK 160/2022 untuk merevisi PMK 148/2015 dan PMK 20/2018.

Terbitnya PMK ini untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan serta meningkatkan pelayanan kepabeanan bagi badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Insentif Pajak Penanganan Covid-19

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan soal insentif pajak untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, insentif pajak dapat diperpanjang jika masih diperlukan untuk menangani pandemi.

"Kita evaluasi barengan lah. Nanti kita lihat masih ada kebutuhan atau enggak," katanya. (DDTCNews)

Kasus Pelanggaran Ketentuan Bawa Uang Tunai

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat masih ada 1.025 kasus terkait dengan pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mayoritas pelanggaran atas ketentuan pembawaan uang tunai dilakukan penumpang angkutan udara.

"Ini sejalan dengan penilaian risiko pencucian yang dilakukan oleh DJBC, bahwa pembawaan uang tunai masih berisiko tinggi berasal dari penumpang pesawat udara dibandingkan dengan penumpang kapal laut dan angkutan darat," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra