LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bebas dari utang pajak menjadi salah satu syarat agar importir/eksportir dapat ditunjuk sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan.

Importir/eksportir yang ingin ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan juga harus memperoleh keterangan status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.

“Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA Kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir ... telah mendapatkan KSWP yang memuat status valid dan tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain kedua syarat tersebut, ada 12 syarat lain yang harus dipenuhi agar importir/eksportir ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan. Pertama, importir/eksportir juga tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

Kedua, terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 bulan terakhir. Ketiga, tidak pernah melakukan kesalahan pencantuman jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean dalam 6 bulan terakhir.

Keempat, tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan dalam 6 bulan terakhir. Kelima, tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya dalam 6 bulan terakhir.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Keenam, tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo.

Ketujuh, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan. Kedelapan, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

Kesembilan, memiliki pegawai ahli kepabeanan yang dibuktikan dengan sertifikat dari badan pelaksana pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Kesepuluh, laporan keuangan 2 tahun terakhir mendapat opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kesebelas, menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Kedua belas, miliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:

  • struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
  • prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
  • prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
  • prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor.

Adapun apabila importir/eksportir ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan maka akan mendapat beragam layanan khusus. Layanan khusus tersebut di antaranya diberikan kemudahan di bidang kepabeanan serta kemudahan lain dari kementerian atau lembaga terakit.

Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah di uraikan di atas.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, Mita Kepabeanan berbeda dengan Authorized Economic Operator (AEO). Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra