LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bebas dari utang pajak menjadi salah satu syarat agar importir/eksportir dapat ditunjuk sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan.

Importir/eksportir yang ingin ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan juga harus memperoleh keterangan status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.

“Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA Kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir ... telah mendapatkan KSWP yang memuat status valid dan tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selain kedua syarat tersebut, ada 12 syarat lain yang harus dipenuhi agar importir/eksportir ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan. Pertama, importir/eksportir juga tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

Kedua, terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 bulan terakhir. Ketiga, tidak pernah melakukan kesalahan pencantuman jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean dalam 6 bulan terakhir.

Keempat, tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan dalam 6 bulan terakhir. Kelima, tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya dalam 6 bulan terakhir.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Keenam, tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo.

Ketujuh, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan. Kedelapan, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

Kesembilan, memiliki pegawai ahli kepabeanan yang dibuktikan dengan sertifikat dari badan pelaksana pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Kesepuluh, laporan keuangan 2 tahun terakhir mendapat opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kesebelas, menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Kedua belas, miliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:

  • struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
  • prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
  • prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
  • prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor.

Adapun apabila importir/eksportir ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan maka akan mendapat beragam layanan khusus. Layanan khusus tersebut di antaranya diberikan kemudahan di bidang kepabeanan serta kemudahan lain dari kementerian atau lembaga terakit.

Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah di uraikan di atas.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, Mita Kepabeanan berbeda dengan Authorized Economic Operator (AEO). Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’