ADMINISTRASI PAJAK

Bebankan Piutang Tak Tertagih, Identitas Debitur Wajib Dicantumkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2024 | 09:30 WIB
Bebankan Piutang Tak Tertagih, Identitas Debitur Wajib Dicantumkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya ialah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, daftar piutang yang tidak dapat ditagih tersebut harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen…harus disampaikan secara bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Namun, dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP jika piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang hingga Rp50 juta, baik yang berasal dari 1 utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari 1 kreditur.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh wajib pajak.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Namun demikian, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Selain wajib menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ke DJP, terdapat 2 syarat lainnya yang harus dipenuhi agar piutang yang nyata-nyata tak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax