ADMINISTRASI PAJAK

Bebankan Piutang Tak Tertagih, Identitas Debitur Wajib Dicantumkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2024 | 09:30 WIB
Bebankan Piutang Tak Tertagih, Identitas Debitur Wajib Dicantumkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya ialah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, daftar piutang yang tidak dapat ditagih tersebut harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen…harus disampaikan secara bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Namun, dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP jika piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang hingga Rp50 juta, baik yang berasal dari 1 utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari 1 kreditur.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh wajib pajak.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Namun demikian, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Selain wajib menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ke DJP, terdapat 2 syarat lainnya yang harus dipenuhi agar piutang yang nyata-nyata tak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP