KENYA

Beban Pajak UMKM Diusulkan Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:39 WIB
Beban Pajak UMKM Diusulkan Turun

Ilustrasi. (Foto: Daily Active Kenya)

NAIROBI, DDTCNews – Departemen Perdagangan Kenya berencana berdiskusi dengan Departemen Keuangan untuk menurunkan beban pajak, di luar pajak penghasilan (PPh), yang ditanggung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini diklaim bisa mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan pekerjaan di Kenya.

Sekretaris Kabinet Perdagangan dan Industri Kenya Peter Munya mengatakan pelaku UMKM harus menikmati rezim pajak yang lebih rendah dari tarif standar yang berlaku kepada dunia usaha pada umunya.

“Kami akan duduk bersama pegawai teknis untuk melihat bagaimana kami bisa mengurangi beban pajak dengan membawa rezim baru untuk UMKM,” katanya di Nairobi, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Departemen Keuangan Kenya menerapkan rezim PPh khusus UMKM dengan pendapatan tahunan kurang dari KES5 juta (Rp715,21 juta). Pemajakan yang sudah dimulai sejak Januari 2019 menjadi upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku UMKM.

Dunia usaha dengan omzet tahunan yang berada pada ambang batas tersebut wajib menyetor 15% dari biaya izin usaha tunggal tahunan. Tarif itu lebih ramah dan lebih rendah dari pajak 30% yang dibayarkan perusahaan atas laba tahunan dengan angsuran triwulanan.

Jika usulan tersebut diterima, sambung Peter, UMKM bisa menikmati beberapa potongan harga pada impor bahan baku. Selain itu, pelaku UMKM juga bisa lebih dekat ke perusahaan ekspor di bawah Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“UMKM perlu dipisahkan dari arus utama. Ada kebutuhan untuk pelaku UMKM. Mereka juga perlu dilatih tentang sertifikasi dan standarisasi,” tuturnya, seperti dilansir businessdailyafrica.

UMKM sejauh ini menyumbang sekitar 80% pekerjaan dan sepertiga dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah berharap UMKM bisa memainkan peran utama dalam menerapkan pilar manufaktur dalam rencana Big Four periode 2018-2022.

Di bawah rencana transformasi sosial—ekonomi yang ambisius, pemerintah memfasilitasi pendirian 1.000 pabrik UMKM tambahan di beberapa bidang, seperti pengolahan hasil pertanian, kulit, tekstil, dan pengolahan ikan untuk mencapai target sejuta pekerjaan layak baru pada 2022. (Kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar