KENYA

Beban Pajak UMKM Diusulkan Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:39 WIB
Beban Pajak UMKM Diusulkan Turun

Ilustrasi. (Foto: Daily Active Kenya)

NAIROBI, DDTCNews – Departemen Perdagangan Kenya berencana berdiskusi dengan Departemen Keuangan untuk menurunkan beban pajak, di luar pajak penghasilan (PPh), yang ditanggung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini diklaim bisa mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan pekerjaan di Kenya.

Sekretaris Kabinet Perdagangan dan Industri Kenya Peter Munya mengatakan pelaku UMKM harus menikmati rezim pajak yang lebih rendah dari tarif standar yang berlaku kepada dunia usaha pada umunya.

“Kami akan duduk bersama pegawai teknis untuk melihat bagaimana kami bisa mengurangi beban pajak dengan membawa rezim baru untuk UMKM,” katanya di Nairobi, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Departemen Keuangan Kenya menerapkan rezim PPh khusus UMKM dengan pendapatan tahunan kurang dari KES5 juta (Rp715,21 juta). Pemajakan yang sudah dimulai sejak Januari 2019 menjadi upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku UMKM.

Dunia usaha dengan omzet tahunan yang berada pada ambang batas tersebut wajib menyetor 15% dari biaya izin usaha tunggal tahunan. Tarif itu lebih ramah dan lebih rendah dari pajak 30% yang dibayarkan perusahaan atas laba tahunan dengan angsuran triwulanan.

Jika usulan tersebut diterima, sambung Peter, UMKM bisa menikmati beberapa potongan harga pada impor bahan baku. Selain itu, pelaku UMKM juga bisa lebih dekat ke perusahaan ekspor di bawah Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

“UMKM perlu dipisahkan dari arus utama. Ada kebutuhan untuk pelaku UMKM. Mereka juga perlu dilatih tentang sertifikasi dan standarisasi,” tuturnya, seperti dilansir businessdailyafrica.

UMKM sejauh ini menyumbang sekitar 80% pekerjaan dan sepertiga dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah berharap UMKM bisa memainkan peran utama dalam menerapkan pilar manufaktur dalam rencana Big Four periode 2018-2022.

Di bawah rencana transformasi sosial—ekonomi yang ambisius, pemerintah memfasilitasi pendirian 1.000 pabrik UMKM tambahan di beberapa bidang, seperti pengolahan hasil pertanian, kulit, tekstil, dan pengolahan ikan untuk mencapai target sejuta pekerjaan layak baru pada 2022. (Kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi