KENYA

Beban Pajak UMKM Diusulkan Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:39 WIB
Beban Pajak UMKM Diusulkan Turun

Ilustrasi. (Foto: Daily Active Kenya)

NAIROBI, DDTCNews – Departemen Perdagangan Kenya berencana berdiskusi dengan Departemen Keuangan untuk menurunkan beban pajak, di luar pajak penghasilan (PPh), yang ditanggung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini diklaim bisa mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan pekerjaan di Kenya.

Sekretaris Kabinet Perdagangan dan Industri Kenya Peter Munya mengatakan pelaku UMKM harus menikmati rezim pajak yang lebih rendah dari tarif standar yang berlaku kepada dunia usaha pada umunya.

“Kami akan duduk bersama pegawai teknis untuk melihat bagaimana kami bisa mengurangi beban pajak dengan membawa rezim baru untuk UMKM,” katanya di Nairobi, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Departemen Keuangan Kenya menerapkan rezim PPh khusus UMKM dengan pendapatan tahunan kurang dari KES5 juta (Rp715,21 juta). Pemajakan yang sudah dimulai sejak Januari 2019 menjadi upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku UMKM.

Dunia usaha dengan omzet tahunan yang berada pada ambang batas tersebut wajib menyetor 15% dari biaya izin usaha tunggal tahunan. Tarif itu lebih ramah dan lebih rendah dari pajak 30% yang dibayarkan perusahaan atas laba tahunan dengan angsuran triwulanan.

Jika usulan tersebut diterima, sambung Peter, UMKM bisa menikmati beberapa potongan harga pada impor bahan baku. Selain itu, pelaku UMKM juga bisa lebih dekat ke perusahaan ekspor di bawah Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ).

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

“UMKM perlu dipisahkan dari arus utama. Ada kebutuhan untuk pelaku UMKM. Mereka juga perlu dilatih tentang sertifikasi dan standarisasi,” tuturnya, seperti dilansir businessdailyafrica.

UMKM sejauh ini menyumbang sekitar 80% pekerjaan dan sepertiga dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah berharap UMKM bisa memainkan peran utama dalam menerapkan pilar manufaktur dalam rencana Big Four periode 2018-2022.

Di bawah rencana transformasi sosial—ekonomi yang ambisius, pemerintah memfasilitasi pendirian 1.000 pabrik UMKM tambahan di beberapa bidang, seperti pengolahan hasil pertanian, kulit, tekstil, dan pengolahan ikan untuk mencapai target sejuta pekerjaan layak baru pada 2022. (Kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN