INDIA

Beban Pajak Naik, Banyak Pedagang Perhiasan yang Tutup Usahanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 15:47 WIB
Beban Pajak Naik, Banyak Pedagang Perhiasan yang Tutup Usahanya

Ilustrasi. (foto: tribuneindia)

MUMBAI, DDTCNews – Makin tingginya beban pajak atas penjualan emas dan perhiasan di India memicu aksi penutupan tempat usaha. Pelaku usaha lebih memilih untuk berpindah ke pasar ilegal yang tidak tersentuh pajak.

Direktur Pelaksana World Gold Council (WGC) di India Somasundaram PR mengatakan peningkatan bea impor baru-baru ini merugikan pebisnis di sektor yang terorganisir. Alhasil, banyak praktik penutupan bisnis legal.

“Kami memperkirakan penyelundupan emas India sebesar 100 ton selama beberapa tahun terakhir, meningkat sejak bea masuk ditingkatkan dalam Anggaran 2019 yang bertentangan dengan ekspektasi pasar,” katanya, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Dengan adanya kenaikan pemajakan terhadap perhiasan impor, pebisnis di ranah formal secara bertahap akan kembali ke bisnis sektor yang tidak terorganisir dengan menutup bisnis mereka yang sudah ada. Proses pergeseran telah dimulai sebelum pengumuman anggaran.

Dalam Anggaran Union 2019, bea masuk perhiasan impor naik 2,5 poin yang menyebabkan penjualan perhiasan dikenai beban pajak sebesar 15,5%. Beban tersebut terdiri dari bea masuk 12,5% dan goods and services tax (GST) 3%.

Demonetisasi pada 2016 dan penerapan GST pada 2017 sudah membuat penjual perhiasan dihadapkan pada pilihan untuk mengembangkan atau menutup bisnis mereka. Ini dikarenakan penjual sulit untuk bersaing dengan pedagang perhiasan ilegal di grey market yang tidak dipajaki.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Ketua Dewan Perdagangan Permata & Perhiasan Seluruh India (Gems & Jewellery Trade Counci/GJC) Anantha Padmanaban mengatakan banyak pelaku yang menutup toko dan pabrik mereka untuk sementara. Sebagian toko dan pabrik benar-benar ditutup. Menurutnya, situasi di seluruh industri perhiasan sangat paradoks.

Seperti dilansir business-standard.com, untuk mengatasi situasi yang sedang berlangsung di sektor perhiasan, delegasi GJC akan segera bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi masalah yang sedang berlangsung. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak