INDIA

Beban Pajak Mobil Mewah Hampir 50%, Ini Permintaan Pelaku Industri

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 11:44 WIB
Beban Pajak Mobil Mewah Hampir 50%, Ini Permintaan Pelaku Industri

Ilustrasi. (foto: luxurylaunches.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Pelaku industri mengeluhkan besarnya beban pajak atas mobil mewah. Pasalnya, setiap mobil mewah mendapatkan beban pajak hampir 50% di India.

Rohit Suri, Presiden dan Managing Director Jaguar Land Rover mengatakan tarif pajak yang tinggi akan menghambat pasar untuk tumbuh. Pelaku industri mobil mewah telah meminta pemerintah untuk menurunkan pajak atas mobil mewah tapi tidak berhasil.

“Kami tidak mengatakan membuatnya [tarif] nol. Kami hanya meminta kebijakan perpajakan yang masuk akal untuk industri mobi mewah,” katanya, Minggu (4/8/2019).

Baca Juga:
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Kendaraan mewah di India dikenai tarif tertinggi GST, yaitu 28%. Selain itu, ada tambahan pajak untuk kendaraan mewah 22% pada SUV dan 20% pada sedan. Jadi, secara total, beban pajak 50% untuk SUV dan 48% pajak untuk sedan.

Pelaku usaha industri mobil mewah telah memohon pada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali tarif pajak mobil mewah dengan menurunkannya 10 poin persentase yaitu dari 28% menjadi 18%. Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah terkait permohonan itu.

Suri mengatakan ekspansi mobil mewah pada saaat ini sedang tertahan karena aspek perpajakan. Namun, jika peraturan perpajakannya masuk akal, sambungnya, pasar akan tumbuh dan memungkinkan perusahaan untuk membuka lebih banyak showroom.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Dia menyalahkan tingginya tarif GST yang menyebabkan perlambatan pengembangan usaha. Hal tersebut telah mengganggu industri mobil selama berbulan-bulan dan mengakibatkan tren penjualan mobil turun terus-menerus.

Berbicara tentang rencana mobil listrik, Suri mengaku sudah memiliki rencana yang sangat kuat. Perusahaannya sudah meluncurkan mobil listrik tersebut di Eropa dan berencana mengenalkan ke publik India pada tahun depan.

“Kami berhati-hati meluncurkan mobil listrik baru. Hal ini karena kami ingin memastikan mobil listrik tidak menimbulkan ketidaknyamanan kepada pelanggan sehubungan dengan infrastruktur pengisian daya di negara ini yang belum maksimal,” katanya seperti dilansir deccanherald.com. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil Mewah di Januari Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji