JASA TITIP

Bea Cukai Tindak Ratusan Pelanggaran Pelaku Jastip

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2019 | 11:32 WIB
Bea Cukai Tindak Ratusan Pelanggaran Pelaku Jastip

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta hingga 25 September 2019 telah menindak 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titip (jastip).

Melalui penindakan tersebut, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mampu menyelamatkan hak negara hampir Rp4 miliar. Penindakan yang dilakukan, misalnya, terhadap pelaku yang menggunakan modus memecah barang pesanan jastip kepada orang dalam rombongannya (splitting).

“Dari 422 kasus penindakan, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jastip antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia,” demikian kutipan pernyataan dalam laporan APBN Kita, Rabu (19/11/2019)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, 75% kasus jastip didominasi oleh barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang bernilai tinggi lainnya. Adapun beberapa modus yang umumnya digunakan antara lain memakai skema splitting, memanfaatkan kurir, dan melalui barang kiriman.

Modus splitting masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jastip. Modus ini untuk mengakali batas nilai pembebasan semnilai US$500 (setara dengan Rp7 juta) per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017.

Keberhasilan petugas dalam mengendus modus splitting barang jastip diawali dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan analisis. Kemudian, langkah lanjutannya adalah penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Modus splitting juga acap kali masih digunakan pada barang kiriman. Pasalnya, masih terdapat oknum pedagang yang memanfaatkan nilai pembebasan barang kiriman dengan cara memecah barang menjadi beberapa pengiriman dalam hari yang sama dengan jumlah sangat ekstrim.

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran oleh petugas Bea Cukai maka batas nilai pembebasan tidak berlaku. Selain itu, pelaku jastip juga diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kemudian, jika pelaku jastip ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka petugas akan memintanya untuk membuat NPWP. Hal tersebut ditujukan agar data pelaku juga dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak (DJP). Simak infografis 'Fenomena Jastip dan Aspek Perpajakannya' di sini.

Baca Juga:
Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Di sisi lain, bea cukai sejak Otober 2018 lalu telah menerapkan program anti-splitting melalui PMK No.112/ PMK.04/2018. Melalui program ini, terdapat 72.592 dokumen pengiriman barang (consignment notes/CN) yang berhasil dijaring pada 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Sampai dengan September 2019, nilai tersebut mengalami kenaikan hingga mencapai 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar. Sebagian besar barang yang terjaring antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam.

Adapun program anti-splitting ini berupa sistem komputer pelayanan yang dapat mengenali secara otomatis nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku. Misalnya dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN