KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Ilustrasi. sumber: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menepis anggapan bahwa barang impor yang masuk red line pasti akan dikenai pajak yang lebih tinggi.

Menurut bea cukai, barang yang masuk red line atau jalur merah berarti dilakukan pemeriksana fisik atas barang dan penelitian dokumen. Penetapan jalur atas barang impor dilakukan berdasarkan beberapa aspek, di antaranya profil atas operator ekonomi, profil komoditas, pemberitahuan pabean, metode acak, dan/atau informasi intelijen.

"Jika nilai yang dilaporkan pada dokumen impor sudah sesuai dengan pemeriksaan, maka penetapan pajak tetap menggunakan nilai yang dilaporkan. Tidak ada hubungan antara 'red line' dan 'pajak yang dimahalin'," tulis contact center DJBC saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Untuk memastikan status barang, importir bisa mengecek melalui beacukai.go.id/barangkiriman.

Barang yang masuk red line, secara umum, memang membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai ke tempat tujuan. Alasannya, tentu saja karena ada pemeriksaan fisik. Namun, barang yang lama sampai bukan berarti selalu disebabkan barang masuk red line.

Beberapa contoh barang yang kriterianya masuk ke jalur merah adalah hewan, ikan, dan/atau tumbuhan; narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, sengaja angin, dan amunisi; uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta; hingga barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi.

DJBC juga mengingatkan kembali bahwa setiap pemeriksaan fisik barang kiriman yang dilakukan oleh pejabat bea cukai, dibuka, disaksikan, dan dirapikan kembali oleh penyelenggara pos atau jasa kiriman yang digunakan importir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Selasa, 10 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit CEISA 4.0, Piloting pada Dokumen Ekspor BC 3.0

Jumat, 06 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABANAN

Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-15

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra