KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Ilustrasi. sumber: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menepis anggapan bahwa barang impor yang masuk red line pasti akan dikenai pajak yang lebih tinggi.

Menurut bea cukai, barang yang masuk red line atau jalur merah berarti dilakukan pemeriksana fisik atas barang dan penelitian dokumen. Penetapan jalur atas barang impor dilakukan berdasarkan beberapa aspek, di antaranya profil atas operator ekonomi, profil komoditas, pemberitahuan pabean, metode acak, dan/atau informasi intelijen.

"Jika nilai yang dilaporkan pada dokumen impor sudah sesuai dengan pemeriksaan, maka penetapan pajak tetap menggunakan nilai yang dilaporkan. Tidak ada hubungan antara 'red line' dan 'pajak yang dimahalin'," tulis contact center DJBC saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Untuk memastikan status barang, importir bisa mengecek melalui beacukai.go.id/barangkiriman.

Barang yang masuk red line, secara umum, memang membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai ke tempat tujuan. Alasannya, tentu saja karena ada pemeriksaan fisik. Namun, barang yang lama sampai bukan berarti selalu disebabkan barang masuk red line.

Beberapa contoh barang yang kriterianya masuk ke jalur merah adalah hewan, ikan, dan/atau tumbuhan; narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, sengaja angin, dan amunisi; uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta; hingga barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi.

DJBC juga mengingatkan kembali bahwa setiap pemeriksaan fisik barang kiriman yang dilakukan oleh pejabat bea cukai, dibuka, disaksikan, dan dirapikan kembali oleh penyelenggara pos atau jasa kiriman yang digunakan importir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor