Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menggulirkan dua kebijakan peningkatan kinerja ekspor, dengan simplifikasi prosedur ekspor dan efisiensi logistik. Otoritas kepabeanan bersiap untuk mengamankan implementasi kebijakan.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan kesiapan lembaganya untuk simplifikasi perizinan kegiatan ekspor. Modifikasi dan penyesuaian sistem diklaim dapat dilakukan dengan cepat.
“Untuk implementasi, saya kira, kami perlu dalam waktu 1-2 minggu,” katanya usai Rapat Koordnasi Peningkatan Ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/1/2019).
Kesiapan tersebut, menurut Heru, ditujukan untuk syarat perizinan dalam bentuk laporan surveyor (LS) dan Larangan Terbatas (Lartas) Ekspor. Dengan demikian, simplifikasi perizinan diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar internasional.
Heru menuturkan untuk detail barang yang akan mendapat relaksasi harus terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, sistem informasi dan pelayanan di area pabean siap untuk disesuaikan dalam waktu yang relatif cepat.
Hingga saat ini belum ada finalisasi jenis komoditas yang akan mendapat kemudahan izin, lantaran memerlukan pembahasan lebih lanjut di lintas kementerian/lembaga. Nantinya, jenis komoditas yang diusulkan akan dijabarkan pula dalam peraturan menteri keuangan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.