KEPABEANAN

Bea Cukai Siap Implementasikan Kemudahan Ekspor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 11:06 WIB
Bea Cukai Siap Implementasikan Kemudahan Ekspor

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menggulirkan dua kebijakan peningkatan kinerja ekspor, dengan simplifikasi prosedur ekspor dan efisiensi logistik. Otoritas kepabeanan bersiap untuk mengamankan implementasi kebijakan.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan kesiapan lembaganya untuk simplifikasi perizinan kegiatan ekspor. Modifikasi dan penyesuaian sistem diklaim dapat dilakukan dengan cepat.

“Untuk implementasi, saya kira, kami perlu dalam waktu 1-2 minggu,” katanya usai Rapat Koordnasi Peningkatan Ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kesiapan tersebut, menurut Heru, ditujukan untuk syarat perizinan dalam bentuk laporan surveyor (LS) dan Larangan Terbatas (Lartas) Ekspor. Dengan demikian, simplifikasi perizinan diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar internasional.

Heru menuturkan untuk detail barang yang akan mendapat relaksasi harus terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, sistem informasi dan pelayanan di area pabean siap untuk disesuaikan dalam waktu yang relatif cepat.

Hingga saat ini belum ada finalisasi jenis komoditas yang akan mendapat kemudahan izin, lantaran memerlukan pembahasan lebih lanjut di lintas kementerian/lembaga. Nantinya, jenis komoditas yang diusulkan akan dijabarkan pula dalam peraturan menteri keuangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini