PER-06/BC/2021

Bea Cukai Rilis Peraturan Baru Soal Kerahasiaan Data Penumpang Pesawat

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 19:27 WIB
Bea Cukai Rilis Peraturan Baru Soal Kerahasiaan Data Penumpang Pesawat

PER-06/BC/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan dan kerahasian data penumpang pesawat atau sarana pengangkut udara.

Ketentuan itu dimuat dalam PER-06/BC/2021. Sesuai dengan beleid tersebut, data penumpang hanya digunakan untuk mencegah, mendeteksi, meneliti, hingga menyidik pelanggaran pada bidang kepabeanan dan cukai serta kejahatan serius lainnya.

Adapun kejahatan serius lain yang dimaksud meliputi peredaran narkotika, terorisme, tindak pidana pencucian uang, kejahatan lintas negara, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Data penumpang yang dikirimkan oleh pengangkut kepada DJBC harus dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC," bunyi Pasal 3 PER-06/BC/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Pengelola bertanggung jawab atas data penumpang dengan memperhatikan keamanan penyimpanan data penumpang, jaminan keutuhan, serta ketersediaan data penumpang. Pengelola dituntut untuk melindungi data penumpang.

Perlindungan data penumpang dilakukan terhadap upaya akses, perubahan, dan penghapusan dari pihak yang berwenang. Pengelola juga diwajibkan untuk menjaga keutuhan data serta melakukan back up secara periodik atas data penumpang.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Adapun pengelola data penumpang yang dimaksud dalam PER-06/BC/2021 ini adalah direktur pada bidang teknologi informasi DJBC. Pengelola hingga pengguna wajib menjaga kerahasian data penumpang. Mereka harus menggunakan data penumpang sesuai dengan kewenangannya.

PER-06/BC/2021 telah ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai Askolani sejak 5 Mei 2021. Beleid tersebut mulai berlaku setelah 30 hari ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 20:14 WIB

kok report buat lagi tentang prmbayaan fiskal LN gak usah banyak2 Rp. 100 ribu data kelacak dan siapa yg gak NPWP kenakan 1 juta.. bisa sbg basis data ... kecuali TKI dan apatur negara (ASN/TNI-Polri/anggota lembag tinggi, Diplomat ) yg berangkat bertugas kasih setoran paling kecil... knp data akan terakses ke DJP

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP