PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp9,2 Miliar, dari Sabu Hingga Rokok

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 April 2022 | 07:30 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp9,2 Miliar, dari Sabu Hingga Rokok

Ilustrasi. Petugas mengambil barang bukti sitaan untuk dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (18/3/2022). Bea Cukai Gorontalo memusnahkan 170.370 batang hasil tembakau (rokok) dan 52 botol minuman alkohol yang tidak memiliki cukai. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa narkotika jenis sabu dan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Jawa Timur (Jatim). Otoritas memperkirakan nilai barang ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp9,2 miliar.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas barang-barang hasil penindakan.

“Pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa sabu dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah (Jateng). Total sabu yang dimusnahkan mencapai 4.075,14 gram [4,07 kg],” kata Hatta dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Lebih lanjut, Hatta menjelaskan barang bukti tersebut salah satunya berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman dengan tujuan Malang, Jatim. Hatta bercerita, kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/2/2022).

Saat itu petugas menemukan methamperamine (sabu) dengan jumlah keseluruhan 4.075,14 gram dalam 14 plastik yang dimasukkan ke dalam sela-sela 14 kusen kayu dan disembunyikan ke dalam kardus paket berisi pakaian bekas, perabot, dan sembako.

"Barang tersebut kemudian dikirim ke Malang, Jawa Timur. Namun, saat [itu] petugas melaksanakan controlled delivery, karena penerima tidak datang mengambil paket," katanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, sebanyak 9,05 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp9,24 miliar. Hatta memastikan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis.

"Selain itu, tujuan dari kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan adalah mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ujar Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?