PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp9,2 Miliar, dari Sabu Hingga Rokok

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 April 2022 | 07:30 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp9,2 Miliar, dari Sabu Hingga Rokok

Ilustrasi. Petugas mengambil barang bukti sitaan untuk dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (18/3/2022). Bea Cukai Gorontalo memusnahkan 170.370 batang hasil tembakau (rokok) dan 52 botol minuman alkohol yang tidak memiliki cukai. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa narkotika jenis sabu dan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Jawa Timur (Jatim). Otoritas memperkirakan nilai barang ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp9,2 miliar.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas barang-barang hasil penindakan.

“Pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa sabu dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah (Jateng). Total sabu yang dimusnahkan mencapai 4.075,14 gram [4,07 kg],” kata Hatta dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lebih lanjut, Hatta menjelaskan barang bukti tersebut salah satunya berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman dengan tujuan Malang, Jatim. Hatta bercerita, kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/2/2022).

Saat itu petugas menemukan methamperamine (sabu) dengan jumlah keseluruhan 4.075,14 gram dalam 14 plastik yang dimasukkan ke dalam sela-sela 14 kusen kayu dan disembunyikan ke dalam kardus paket berisi pakaian bekas, perabot, dan sembako.

"Barang tersebut kemudian dikirim ke Malang, Jawa Timur. Namun, saat [itu] petugas melaksanakan controlled delivery, karena penerima tidak datang mengambil paket," katanya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sementara itu, sebanyak 9,05 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp9,24 miliar. Hatta memastikan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis.

"Selain itu, tujuan dari kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan adalah mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ujar Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN