APLIKASI BEA CUKAI

Bea Cukai Luncurkan 'Siapbecik', Layanan Digital di Kawasan Berikat

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 14:03 WIB
Bea Cukai Luncurkan 'Siapbecik', Layanan Digital di Kawasan Berikat

Tampilan muka depan laman Siapbecik. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Kediri meluncurkan aplikasi bernama Sistem Informasi Administrasi Pelaporan Bea Cukai Kediri (Siapbecik). Terobosan ini dilakukan untuk mempermudah pengarsipan dan pelaporan di kawasan berikat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, menjelaskan bahwa pemanfaatan aplikasi Siapbecik merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan teknologi digital dalam proses kepabeanan di kawasan berikat.

"Saya berharap nantinya tugas-tugas pegawai di lapangan jadi lebih ringkas, mudah, serta memiliki record yang jelas dan lengkap," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Sunaryo mengatakan petugas di kawasan berikat dapat menggunakan aplikasi Siapbecik untuk melakukan administrasi keluar-masuk barang. Selain itu, pada aplikasi tersebut juga terdapat fungsi pelaporan dan menu pengusaha kawasan berikat.

Sunaryo menjelaskan aplikasi Siapbecik saat ini masih dalam tahap pengembangan. Oleh karena itu, beberapa penyempurnaan akan terus dilakukan agar semakin sesuai dengan kebutuhan petugas kepabeanan dan pengguna jasa.

"Masih akan ada perbaikan demi perbaikan agar nantinya aplikasi benar-benar bisa mengakomodasi kebutuhan kita sebagai pengguna aplikasi," ujarnya.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Sunaryo menambahkan penggunaan aplikasi akan membuat cara kerja Bea Cukai Kediri semakin efisien. Menurutnya, pengembangan aplikasi tersebut juga selaras dengan salah satu program transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan.

Belum lama ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerinci kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha di dalam kawasan berikat. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 mewajibkan pengusaha kawasan di berikat mendayagunakan teknologi informasi untuk pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory).

Sistem teknologi informasi tersebut harus bisa diakses oleh DJBC sekaligus Ditjen Pajak (DJP) untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan. Sementara pada ketentuan sebelumnya, teknologi informasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang hanya dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan saja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan