APLIKASI BEA CUKAI

Bea Cukai Luncurkan 'Siapbecik', Layanan Digital di Kawasan Berikat

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 14:03 WIB
Bea Cukai Luncurkan 'Siapbecik', Layanan Digital di Kawasan Berikat

Tampilan muka depan laman Siapbecik. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Kediri meluncurkan aplikasi bernama Sistem Informasi Administrasi Pelaporan Bea Cukai Kediri (Siapbecik). Terobosan ini dilakukan untuk mempermudah pengarsipan dan pelaporan di kawasan berikat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, menjelaskan bahwa pemanfaatan aplikasi Siapbecik merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan teknologi digital dalam proses kepabeanan di kawasan berikat.

"Saya berharap nantinya tugas-tugas pegawai di lapangan jadi lebih ringkas, mudah, serta memiliki record yang jelas dan lengkap," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sunaryo mengatakan petugas di kawasan berikat dapat menggunakan aplikasi Siapbecik untuk melakukan administrasi keluar-masuk barang. Selain itu, pada aplikasi tersebut juga terdapat fungsi pelaporan dan menu pengusaha kawasan berikat.

Sunaryo menjelaskan aplikasi Siapbecik saat ini masih dalam tahap pengembangan. Oleh karena itu, beberapa penyempurnaan akan terus dilakukan agar semakin sesuai dengan kebutuhan petugas kepabeanan dan pengguna jasa.

"Masih akan ada perbaikan demi perbaikan agar nantinya aplikasi benar-benar bisa mengakomodasi kebutuhan kita sebagai pengguna aplikasi," ujarnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sunaryo menambahkan penggunaan aplikasi akan membuat cara kerja Bea Cukai Kediri semakin efisien. Menurutnya, pengembangan aplikasi tersebut juga selaras dengan salah satu program transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan.

Belum lama ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerinci kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha di dalam kawasan berikat. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 mewajibkan pengusaha kawasan di berikat mendayagunakan teknologi informasi untuk pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory).

Sistem teknologi informasi tersebut harus bisa diakses oleh DJBC sekaligus Ditjen Pajak (DJP) untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan. Sementara pada ketentuan sebelumnya, teknologi informasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang hanya dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan saja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan