CUKAI

Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Exsis, Apa Itu?

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 15:26 WIB
Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Exsis, Apa Itu?

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan aplikasi Excise Service and Information System (Exsis) untuk mempermudah penyampaian dokumen laporan cukai (LACK).

Plh. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Sudiro mengatakan UU Cukai mewajibkan pengguna jasa menyampaikan LACK-1 hingga LACK-9 dengan fungsi yang berbeda-beda. Dengan aplikasi Exsis, data cukai pada seluruh kantor pelayanan akan terintegrasi dalam satu server sehingga lebih akurat.

"Aplikasi ini akan mempermudah pengguna jasa dalam menyampaikan dokumen cukai secara cepat, paperless, dan secara tidak langsung apabila ada keterlambatan dapat terpantau melalui sistem aplikasi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Sudiro mengatakan aplikasi Exsis menjadi salah satu upaya DJBC melakukan digitalisasi di semua lini. Dia menilai aplikasi Exsis akan sangat membantu pengguna jasa karena mereka harus mempertanggungjawabkan penggunaan dan penyerahan barang kena cukai (BKC) setiap bulan.

Dari sisi petugas DJBC, aplikasi tersebut juga memudahkan dalam analisis, monitoring, dan evaluasi LACK secara cepat dan efektif karena hanya dari satu sistem. LACK online telah berjalan di 36 kantor pelayanan Bea Cukai untuk mengawasi pengguna jasa yang menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai dan/atau pembebasan cukai.

Menurutnya, kantor-kantor pelayanan itu telah mulai menyosialisasikan sistem tersebut sejak Januari 2021. Kebanyakan sosialisasi berjalan secara virtual dengan mengundang para pabrikan barang kena cukai.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Selain itu, beberapa kantor Bea Cukai juga memberikan asistensi langsung kepada para pengguna jasa. Dia berharap semua pengguna jasa dapat langsung mempraktikkan prosedur merekam dan mengirim laporan LACK melalui aplikasi Exsis.

"Kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mempermudah proses implementasi LACK-1 hingga LACK-9 online," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP