PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB
Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (foto: DJBC)

KUDUS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya adalah menggencarkan pengawasan melalui operasi pemeriksaan di lapangan.

Bea Cukai Kudus misalnya, sepanjang Bulan Puasa ini menyita 1 juta batang rokok ilegal dari 2 penindakan. Penindakan dilakukan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan.

“Total rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus sejumlah 1.002.850 batang,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sandy mengungkapkan bahwa penindakan tersebut bermula dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan yang dicurigai memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalimanyatan, Kabupaten Jepara, pada Senin (25/3/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merek sejumlah 624.850 batang dan 2 buah alat pemanas. Rokok ilegal yang ditemukan tersebut diperkirakan senilai Rp862,29 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp598,11 juta.

Lebih lanjut Sandy mengungkapkan bahwa tim penindakan Bea Cukai Kudus juga berhasil mengamankan rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Blora–Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Total rokok ilegal yang ditemukan di dalam truk sebanyak 378.000 batang dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp524,19 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp363,66 juta.

Sandy mengatakan bahwa beragam modus peredaran rokok ilegal yang pernah ditindak tak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal.

“Kami ucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini