KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Bea Cukai Kucurkan Insentif Bea Masuk Migas & Panas Bumi Rp399 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 17:45 WIB
Bea Cukai Kucurkan Insentif Bea Masuk Migas & Panas Bumi Rp399 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menggelontorkan insentif bea masuk hingga Rp399 miliar untuk sektor migas dan panas bumi sepanjang 2021 lalu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan realisasi insentif tersebut berasal dari 1.623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Atas permohonan tersebut Bea Cukai berhasil memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar US$ 1,6 miliar atau setara Rp22,9 triliun.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

"Bea Cukai sebagai government agency yang memiliki tugas menjadi trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi," kata Nirwala dalam keterangan resminya, Jumat (8/4/2022).

Nirwala menyebut pemberian insentif tersebut diberikan sebagaimana mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217/2019, dan fasilitas fiskal atas kegiatan pengusahaan panas bumi yang dituangkan dalam PMK 218/2019 yang telah berlaku sejak Maret 2020.

Dia menambahkan, kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi pun akan mendapatkan fasilitas selain pembebasan bea masuk, seperti bea masuk antidumping, imbalan, pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan guna mempermudah pemberian insentif tersebut, Bea Cukai telah melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada kepala kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW).

Selain itu, Kanwil dan KPU Bea Cukai terkait juga menggunakan aplikasi sistem otomasi fasilitas kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) fasilitas dari semula 5 hari kerja menjadi 5 jam kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China