KANWIL BEA CUKAI KALBAGTIM

Bea Cukai Kembali Musnahkan Puluhan Koli Pakaian dan Sepatu Bekas

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 15:00 WIB
Bea Cukai Kembali Musnahkan Puluhan Koli Pakaian dan Sepatu Bekas

Pemusnahan pakaian bekas dan barang ilegal lainnya oleh Kanwil Bea Cukai Kalbagtim. (foto: DJBC)

NUNUKAN, DDTCNews - Dua unit vertikal Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), yakni Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan, memusnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatuh bekas (ballpress) serta barang ilegal lainnya. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (17/3/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan pakaian bekas termasuk barang larangan yang diatur dalam Permendag 40/2022. Menurutnya, importasi ballpress mengganggu industri dalam negeri, terutama UMKM.

"Kondisi ini berdampak domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas pada pengurangan tenaga kerja. Juga ada dampaknya ke kesehatan," kata Santi dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Santi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas. Pengawasan di jalur-jalur tikus yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia, imbuhnya, akan makin diperketat.

"Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress. Kami juga imbau masyarakat untuk tidak lagi membeli pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri," kata Santi.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga musnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 sampai dengan 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar.

"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," tutup Santi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China