KANWIL BEA CUKAI KALBAGTIM

Bea Cukai Kembali Musnahkan Puluhan Koli Pakaian dan Sepatu Bekas

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 15:00 WIB
Bea Cukai Kembali Musnahkan Puluhan Koli Pakaian dan Sepatu Bekas

Pemusnahan pakaian bekas dan barang ilegal lainnya oleh Kanwil Bea Cukai Kalbagtim. (foto: DJBC)

NUNUKAN, DDTCNews - Dua unit vertikal Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), yakni Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan, memusnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatuh bekas (ballpress) serta barang ilegal lainnya. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (17/3/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan pakaian bekas termasuk barang larangan yang diatur dalam Permendag 40/2022. Menurutnya, importasi ballpress mengganggu industri dalam negeri, terutama UMKM.

"Kondisi ini berdampak domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas pada pengurangan tenaga kerja. Juga ada dampaknya ke kesehatan," kata Santi dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Santi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas. Pengawasan di jalur-jalur tikus yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia, imbuhnya, akan makin diperketat.

"Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress. Kami juga imbau masyarakat untuk tidak lagi membeli pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri," kata Santi.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga musnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 sampai dengan 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar.

"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," tutup Santi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra