BEA CUKAI MALILI

Bea Cukai Kejar Mobil Pribadi, Amankan 5 Karton ‘Rokok Murah’ Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2024 | 18:03 WIB
Bea Cukai Kejar Mobil Pribadi, Amankan 5 Karton ‘Rokok Murah’ Ilegal

foto: DJBC

MALILI, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggelar pengawasan dan patroli secara aktif.

Yang terbaru, Bea Cukai Malili di Sulawesi Selatan yang berhasil mengamankan 5 karton rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut awalnya mau dijual dengan harga murah kepada masyarakat di sekitar Malili.

"Penindakan tersebut terlaksana di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili Nurmansha Muhammad dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Penindakan ini, imbuh Nurmansha, berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menjumpai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau. BKC yang dimaksud berupa rokok dengan harga murah di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Timampu. Ketika mengetahui adanya indikasi pengiriman barang diduga berisi rokok ilegal oleh sarana pengangkut yang akan menyeberang pada tanggal 06 September 2024, petugas pun mengejar dan menghentikan sarana pengangkut yang ditarget, sebelum sampai di Pelabuhan.

"Setelah kami periksa, kami menemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai amerek," tambah Nurmansha.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Dari penindakan ini, Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 80.269.600.

"Kami mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," tegas Nurmansha.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?