PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Ikut Operasi Laut Interdiksi Terpadu, Ini yang Dilakukan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:00 WIB
Bea Cukai Ikut Operasi Laut Interdiksi Terpadu, Ini yang Dilakukan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut tergabung dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut tergabung dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 dengan sandi gempur peredaran narkoba bersama (Purnama).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah dan memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui wilayah perairan. Menurutnya, DJBC dengan perannya sebagai community protector memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran aktif dalam operasi ini.

"Bea Cukai turut mendukung operasi ini dengan mengerahkan 5 kapal patroli dan 98 personel yang akan disebar di beberapa titik pengawasan yang telah ditentukan," katanya, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hatta mengatakan Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 berlangsung pada 23 Mei hingga 6 Juni 2023. Operasi laut terpadu ini terselenggara sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah disepakati beberapa pihak terkait antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector, DJBC, dan Polri.

Operasi tersebut juga menjadi bentuk implementasi Inpres 2/2020 mengenai rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Pada operasi serupa pada 2022, sinergi kementerian/lembaga mampu menindak 3 kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 177,4 kilogram golongan I jenis sabu-sabu dan 19.700 butir ekstasi. Salah satu penindakan yang dilaksanakan merupakan hasil sinergi antara DJBC bersama BNN dengan barang bukti berupa 100 kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Aceh Timur.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Hatta menyebut diperlukan langkah-langkah antisipasi bersama untuk pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkotika yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.

"Selain sinergi dan kolaborasi antarintansi yang berwenang, kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2023 dan menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang terlarang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penindakan terhadap peredaran NPP akan berdampak pada penyelamatan manusia dari penyalahgunaan obat terlarang tersebut. Di sisi lain, penindakan tersebut juga dapat menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan atau pecandu narkotika.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dia menilai DJBC harus meningkatkan kewaspadaan karena Indonesia menjadi destinasi pengiriman berbagai benda-benda yang berbahaya, termasuk psikotropika dan ganja.

Hingga April 2023, DJBC telah melaksanakan penindakan terhadap NPP mencapai 238 kasus dengan berat 2,15 ton. Adapun sepanjang 2022, penindakan terhadap NPP mencapai 935 kasus dengan berat 6,01 ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra