KEPABEANAN

Bea Cukai Fasilitasi Kedatangan Vaksin Tahap III

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 18:27 WIB
Bea Cukai Fasilitasi Kedatangan Vaksin Tahap III

Vaksin yang telah diimpor. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi pelayanan segera (rush handling) kedatangan vaksin yang telah memasuki impor tahap III. Ada sebanyak 16 juta dosis bahan baku vaksin dalam bentuk curah yang masuk.

Menjelang akhir 2020, vaksin Covid-19 yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis pada tahap I dan 1,8 juta dosis pada tahap II. Kedatangan vaksin tahap III ini diimpor PT Biofarma pada Selasa (12/1/2021).

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan beserta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyaksikan secara langsung proses pembongkaran vaksin yang dikemas dalam 9 envirotainer (RAP). Vaksin langsung diangkut menuju gudang rush handling untuk proses penyelesaian urusan kepabeanannya.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

“Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas,” ujar Finari, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (14/1/2021).

Terhadap vaksin tersebut, otoritas memberikan fasilitas rush handling karena karakteristik barangnya. Selain itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya karena termasuk kategori barang untuk penanganan Covid-19.

Finari menjelaskan layanan rush handling atau pelayanan segera, sesuai dengan ketentuan PMK148/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Adapun fasilitas pembebasan yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Kami akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19 sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi industrial assistance dan trade facilitator,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6