PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai DIY Gagalkan 5 Peredaran Narkotika, Ada Ganja Hingga Trihex

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 07:00 WIB
Bea Cukai DIY Gagalkan 5 Peredaran Narkotika, Ada Ganja Hingga Trihex

ILUSTRASI. Anggota Badan Narkotika Nasional Provovinsi Aceh bersama petugas Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja kering di Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Yogyakarta telah menggagalkan 5 kali aktivitas peredaran narkotika di wilayah pengawasannya hingga kuartal I/2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan upaya penindakan ini juga melibatkan pihak lain seperti BNNPB DI Yogyakarta dan Ditresnarkoba Polda DIY. Tujuannya, melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

"Penindakan yang pertama terlaksana pada tanggal 19 Februari 2022 dari sinergi dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Kami mengamankan sebuah paket kiriman berisi 2 paket diduga narkotika golongan I, berupa ganja kering seberat 2,5 gram," kata Hengky dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Lebih lanjut, Hengky menerangkan, penindakan kedua terlaksana pada tanggal 7 Maret 2022 berdasarkan operasi sosial media yang dilaksanakan petugas Bea Cukai. Petugas lantas mendapat informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika/psikotropika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda DIY mengamankan 1.030 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl dan 5 butir pil berwarna kuning yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Hexymer.

Kemudian, penindakan ketiga terlaksana pada tanggal 12 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Batam. Tim menggagalkan peredaran 5.010 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl, yang diselundupkan dalam sebuah paket kiriman.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Selanjutnya, penindakan keempat dilakukan terhadap 1 kilogram narkotika golongan I jenis cannabis/ganja pada tanggal 17 Maret 2022. Penindakan ini hasil kerja sama dengan BNNP DIY setelah mendapatkan informasi/laporan masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket via ekspedisi yang diduga ganja ke Yogyakarta.

"Kami melaksanakan controlled delivery dan RPE (raid plan and execution) atas penerima barang, hingga berhasil menemukan barang bukti. Modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan paket barang kiriman dan memberitahukan secara tidak benar/false declaration untuk mengelabui petugas," jelas Hengky.

Penindakan narkotika kelima terlaksana pada tanggal 22 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Magelang. Keduanya mengamankan 1.000 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China