PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai DIY Gagalkan 5 Peredaran Narkotika, Ada Ganja Hingga Trihex

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 07:00 WIB
Bea Cukai DIY Gagalkan 5 Peredaran Narkotika, Ada Ganja Hingga Trihex

ILUSTRASI. Anggota Badan Narkotika Nasional Provovinsi Aceh bersama petugas Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja kering di Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Yogyakarta telah menggagalkan 5 kali aktivitas peredaran narkotika di wilayah pengawasannya hingga kuartal I/2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan upaya penindakan ini juga melibatkan pihak lain seperti BNNPB DI Yogyakarta dan Ditresnarkoba Polda DIY. Tujuannya, melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

"Penindakan yang pertama terlaksana pada tanggal 19 Februari 2022 dari sinergi dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Kami mengamankan sebuah paket kiriman berisi 2 paket diduga narkotika golongan I, berupa ganja kering seberat 2,5 gram," kata Hengky dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Lebih lanjut, Hengky menerangkan, penindakan kedua terlaksana pada tanggal 7 Maret 2022 berdasarkan operasi sosial media yang dilaksanakan petugas Bea Cukai. Petugas lantas mendapat informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika/psikotropika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda DIY mengamankan 1.030 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl dan 5 butir pil berwarna kuning yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Hexymer.

Kemudian, penindakan ketiga terlaksana pada tanggal 12 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Batam. Tim menggagalkan peredaran 5.010 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl, yang diselundupkan dalam sebuah paket kiriman.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selanjutnya, penindakan keempat dilakukan terhadap 1 kilogram narkotika golongan I jenis cannabis/ganja pada tanggal 17 Maret 2022. Penindakan ini hasil kerja sama dengan BNNP DIY setelah mendapatkan informasi/laporan masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket via ekspedisi yang diduga ganja ke Yogyakarta.

"Kami melaksanakan controlled delivery dan RPE (raid plan and execution) atas penerima barang, hingga berhasil menemukan barang bukti. Modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan paket barang kiriman dan memberitahukan secara tidak benar/false declaration untuk mengelabui petugas," jelas Hengky.

Penindakan narkotika kelima terlaksana pada tanggal 22 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Magelang. Keduanya mengamankan 1.000 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan