PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2024 | 14:30 WIB
Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

Pengecekan rokok ilegal oleh Bea Cukai Pekanbaru.

PEKANBARU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.

Yang terbaru, Bea Cukai Pekanbaru, Riau berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal melalui operasi pasar. Sebanyak 5.312 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai diamankan petugas setelah menyisir kios-kios pasar di wilayah Kota Pekanbaru.

"Nilai barangnya ditaksir Rp7,39 juta dan potensi kerugian negara Rp2,72 juta," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebagai tindak lanjut atas operasi kali ini, sebanyak 3 dari 8 toko yang 'diperiksa' diberikan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran penjualan rokok ilegal. Sisanya, yakni 5 toko, dinyatakan bebas dari penjualan rokok ilegal.

Dalam operasi pasar rokok ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang pita cukai serta dampak pelanggaran rokok ilegal.

Melalui operasi pasar seperti ini, diharapkan para pedagang lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan ikut menolak untuk menjual rokok ilegal.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

"Harapan kami agar masyarakat makin paham dan ikut menekan peredaran rokok ilegal serta menjadi bagian yang mendukung perekonomian Indonesia. Kami juga mengapresiasi penjual rokok eceran yang taat dan tidak melanggar hukum," tulis Bea Cukai Pekanbaru.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini