PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2024 | 14:30 WIB
Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

Pengecekan rokok ilegal oleh Bea Cukai Pekanbaru.

PEKANBARU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.

Yang terbaru, Bea Cukai Pekanbaru, Riau berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal melalui operasi pasar. Sebanyak 5.312 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai diamankan petugas setelah menyisir kios-kios pasar di wilayah Kota Pekanbaru.

"Nilai barangnya ditaksir Rp7,39 juta dan potensi kerugian negara Rp2,72 juta," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sebagai tindak lanjut atas operasi kali ini, sebanyak 3 dari 8 toko yang 'diperiksa' diberikan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran penjualan rokok ilegal. Sisanya, yakni 5 toko, dinyatakan bebas dari penjualan rokok ilegal.

Dalam operasi pasar rokok ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang pita cukai serta dampak pelanggaran rokok ilegal.

Melalui operasi pasar seperti ini, diharapkan para pedagang lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan ikut menolak untuk menjual rokok ilegal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Harapan kami agar masyarakat makin paham dan ikut menekan peredaran rokok ilegal serta menjadi bagian yang mendukung perekonomian Indonesia. Kami juga mengapresiasi penjual rokok eceran yang taat dan tidak melanggar hukum," tulis Bea Cukai Pekanbaru.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan