KAWASAN BERIKAT

Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Dian Kurniati | Kamis, 20 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI) yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara, pada Senin (10/8). (Foto: Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai terus menambah izin fasilitas kawasan berikat di berbagai wilayah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Izin fasilitas kawasan berikat itu misalnya diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT SPI itu menjadi yang perdana di Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Bea Cukai memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT SPI yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Safuadi mengatakan PT SPI telah melewati sejumlah tahapan sebelum mengantongi izin fasilitas kawasan berikat. Tahapan itu misalnya menyampaikan struktur organisasi dan proses bisnis perusahaan.

Ia menyebut pemaparan proses bisnis perusahaan disampaikan oleh Tax Manager PT SPI Koen Hartata Wiguna, yang dilanjutkan dengan presentasi Direktur Utama PT SPI Mokhamad Danain DH. Pemaparan proses bisnis tersebut dilaksanakan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

PT SPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan pengolahan hidrogen peroksida H2O2. Safuadi berharap pemberian izin kawasan berikat dapat mendukung proses produksi pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Aceh Selatan beserta Tarifnya

Dengan izin fasilitas kawasan berikat, menurutnya PT SPI bisa menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah, yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Setelah PT SPI, dia berharap akan semakin banyak perusahaan di Aceh yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. "Ini juga mendukung Bea Cukai untuk menjadikan Indonesia, khususnya Provinsi Aceh sebagai wilayah rujukan penghasil komoditi ekspor ternama di dunia," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2020 | 15:27 WIB

Sekarang pengurusan kawasan berikat & fasilitas lainnya lebih cepat, lebih mudah, & tetap gratis tentunya. Saya sendiri sudah mengalami. Terimakasih Bea Cukai Lhokseumawe makin baik

20 Agustus 2020 | 14:56 WIB

alhamdulillah... semoga aceh lon sayang semaken maju, dan semoga perusahaan nyoe bisa menampung tenaga kerja lokal terutama di sekitaran Lhokseumawe.... mantap terimaksih juga buat bea cukai Lhokseumawe yang sudah memfasilitasi perusahaan ini sehingga menjadi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Aceh Selatan beserta Tarifnya

Senin, 09 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN ACEH SELATAN

Pemkab Aceh Selatan Tetapkan 9 Jenjang Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?