KAWASAN BERIKAT

Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Dian Kurniati | Kamis, 20 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI) yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara, pada Senin (10/8). (Foto: Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai terus menambah izin fasilitas kawasan berikat di berbagai wilayah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Izin fasilitas kawasan berikat itu misalnya diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT SPI itu menjadi yang perdana di Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Bea Cukai memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT SPI yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Safuadi mengatakan PT SPI telah melewati sejumlah tahapan sebelum mengantongi izin fasilitas kawasan berikat. Tahapan itu misalnya menyampaikan struktur organisasi dan proses bisnis perusahaan.

Ia menyebut pemaparan proses bisnis perusahaan disampaikan oleh Tax Manager PT SPI Koen Hartata Wiguna, yang dilanjutkan dengan presentasi Direktur Utama PT SPI Mokhamad Danain DH. Pemaparan proses bisnis tersebut dilaksanakan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

PT SPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan pengolahan hidrogen peroksida H2O2. Safuadi berharap pemberian izin kawasan berikat dapat mendukung proses produksi pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Dengan izin fasilitas kawasan berikat, menurutnya PT SPI bisa menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah, yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Setelah PT SPI, dia berharap akan semakin banyak perusahaan di Aceh yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. "Ini juga mendukung Bea Cukai untuk menjadikan Indonesia, khususnya Provinsi Aceh sebagai wilayah rujukan penghasil komoditi ekspor ternama di dunia," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2020 | 15:27 WIB

Sekarang pengurusan kawasan berikat & fasilitas lainnya lebih cepat, lebih mudah, & tetap gratis tentunya. Saya sendiri sudah mengalami. Terimakasih Bea Cukai Lhokseumawe makin baik

20 Agustus 2020 | 14:56 WIB

alhamdulillah... semoga aceh lon sayang semaken maju, dan semoga perusahaan nyoe bisa menampung tenaga kerja lokal terutama di sekitaran Lhokseumawe.... mantap terimaksih juga buat bea cukai Lhokseumawe yang sudah memfasilitasi perusahaan ini sehingga menjadi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.....

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:30 WIB KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik