KEBIJAKAN PEMERINTAH

BBM Resmi Naik, Sri Mulyani: Kami Pantau Dampak Inflasi dan Kemiskinan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 September 2022 | 14:45 WIB
BBM Resmi Naik, Sri Mulyani: Kami Pantau Dampak Inflasi dan Kemiskinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Merdeka. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan akan terus memantau perkembangan ekonomi nasional pascakenaikan harga BBM.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga BBM selama ini selalu dibuntuti lonjakan inflasi. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk tetap mengendalikan harga bahan pokok di pasar setelah adanya penyesuaian harga BBM.

"Kita juga akan memantau dampak inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta kemiskinan dari kenaikan BBM yang diumumkan Bapak Menteri ESDM," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Salah satu jurus yang dilakukan pemerintah guna mengendalikan laju inflasi adalah pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial. Pemerintah memang mengalokasokan Rp24 triliun untuk penyaluran bansos, baik berupa BLT pengalihan subsidi BBM hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

"Kita perkirakan dengan adanya bansos yang diberikan tambahan Rp24,17 triliun maka kita bisa menahan pertambahan jumlah kemiskinan sehingga tetap bisa kita jaga dan bahkan kita upayakan menurun melalui program-program pemerintah lainnya," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan, subsidi energi sudah mengalami lonjakan hingga 3 kali lipat dalam Perpres 98/2022. Subsidi untuk BBM dan elpiji mengalami kenaikan dari Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun, sementara subsidi listrik naik dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Kemudian, kompensasi BBM naik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

"Dan kompensasi untuk listrik naik dari nol menjadi Rp41 triliun. Sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, elpiji, listrik, itu mencapai Rp502,4 triliun," kata Sri Mulyani.

Dengan kondisi yang ada saat ini, pembengkakan subsidi energi adalah keniscayaan kendati harga minyak mentah (ICP) mengalami penurunan ke bawah US$90 per barel sekalipun. Jika harga rata-rata ICP berada di level US$99 per barel, subsidi energi tetap naik ke angka Rp698 triliun. Sementara jika harga ICP turun ke level US$90 per barel, subsidi energi tetap menanjak ke titik Rp653 triliun.

"Kalau harga ICP di US$85 per barel sampai Desember, maka kenaikan subsidi akan tetap dari Rp502 triliun menjadi Rp640 triliun. Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung harga ICP," kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, sore ini harga BBM subsidi dan nonsubsidi resmi mengalami kenaikan. Harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar bersubsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sementara itu, Pertamax nonsubsidi, naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?