PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bayar PPh Final PPS Tapi Salah Setor, Ditjen Pajak Tawarkan Solusi Ini

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 18:11 WIB
Bayar PPh Final PPS Tapi Salah Setor, Ditjen Pajak Tawarkan Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak diperbolehkan melunasi PPh final program pengungkapan sukarela (PPS) menggunakan mekanisme pemindahbukuan (Pbk).

Bila wajib pajak peserta PPS membayar PPh final menggunakan kode akun pajak atau kode jenis setoran yang tidak sesuai, wajib perlu melakukan pembayaran PPh final kembali menggunakan kode yang benar.

"Apabila Kakak salah setor, silakan Kakak melakukan penyetoran kembali dengan kode jenis pajak yang benar," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Atas pembayaran yang salah, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan ke jenis pajak lain selain PPh final PPS ataupun mengajukan restitusi.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kode akun pajak dan kode jenis setoran PPh final PPS diatur pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Atas pembayaran PPh final PPS kebijakan I, wajib pajak harus melakukan pembayaran menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 427. Wajib pajak peserta PPS kebijakan II harus melakukan pembayaran menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 428.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Untuk diketahui, PPS kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, sedangkan PPS kebijakan II hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPPH dan membayar PPh final atas harta yang dideklarasikan paling lambat pada 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak