Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak diperbolehkan melunasi PPh final program pengungkapan sukarela (PPS) menggunakan mekanisme pemindahbukuan (Pbk).
Bila wajib pajak peserta PPS membayar PPh final menggunakan kode akun pajak atau kode jenis setoran yang tidak sesuai, wajib perlu melakukan pembayaran PPh final kembali menggunakan kode yang benar.
"Apabila Kakak salah setor, silakan Kakak melakukan penyetoran kembali dengan kode jenis pajak yang benar," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Senin (21/3/2022).
Atas pembayaran yang salah, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan ke jenis pajak lain selain PPh final PPS ataupun mengajukan restitusi.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai kode akun pajak dan kode jenis setoran PPh final PPS diatur pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.
Atas pembayaran PPh final PPS kebijakan I, wajib pajak harus melakukan pembayaran menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 427. Wajib pajak peserta PPS kebijakan II harus melakukan pembayaran menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 428.
Untuk diketahui, PPS kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, sedangkan PPS kebijakan II hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPPH dan membayar PPh final atas harta yang dideklarasikan paling lambat pada 30 Juni 2022. (sap)
Untuk pembayaran yang salah setor tadi, dapat Kakak ajukan pemindahbukuan ke jenis pajak lain selain PPS atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 21, 2022
(2/2)
Tks*Psri
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.