PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bayar PPh Final PPS Tapi Salah Setor, Ditjen Pajak Tawarkan Solusi Ini

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 18:11 WIB
Bayar PPh Final PPS Tapi Salah Setor, Ditjen Pajak Tawarkan Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak diperbolehkan melunasi PPh final program pengungkapan sukarela (PPS) menggunakan mekanisme pemindahbukuan (Pbk).

Bila wajib pajak peserta PPS membayar PPh final menggunakan kode akun pajak atau kode jenis setoran yang tidak sesuai, wajib perlu melakukan pembayaran PPh final kembali menggunakan kode yang benar.

"Apabila Kakak salah setor, silakan Kakak melakukan penyetoran kembali dengan kode jenis pajak yang benar," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Atas pembayaran yang salah, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan ke jenis pajak lain selain PPh final PPS ataupun mengajukan restitusi.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kode akun pajak dan kode jenis setoran PPh final PPS diatur pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Atas pembayaran PPh final PPS kebijakan I, wajib pajak harus melakukan pembayaran menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 427. Wajib pajak peserta PPS kebijakan II harus melakukan pembayaran menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 428.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Untuk diketahui, PPS kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, sedangkan PPS kebijakan II hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPPH dan membayar PPh final atas harta yang dideklarasikan paling lambat pada 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!