PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bayar PPh Final PPS Tapi Salah Setor, Ditjen Pajak Tawarkan Solusi Ini

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 18:11 WIB
Bayar PPh Final PPS Tapi Salah Setor, Ditjen Pajak Tawarkan Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak diperbolehkan melunasi PPh final program pengungkapan sukarela (PPS) menggunakan mekanisme pemindahbukuan (Pbk).

Bila wajib pajak peserta PPS membayar PPh final menggunakan kode akun pajak atau kode jenis setoran yang tidak sesuai, wajib perlu melakukan pembayaran PPh final kembali menggunakan kode yang benar.

"Apabila Kakak salah setor, silakan Kakak melakukan penyetoran kembali dengan kode jenis pajak yang benar," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Atas pembayaran yang salah, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan ke jenis pajak lain selain PPh final PPS ataupun mengajukan restitusi.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kode akun pajak dan kode jenis setoran PPh final PPS diatur pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Atas pembayaran PPh final PPS kebijakan I, wajib pajak harus melakukan pembayaran menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 427. Wajib pajak peserta PPS kebijakan II harus melakukan pembayaran menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 428.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk diketahui, PPS kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, sedangkan PPS kebijakan II hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPPH dan membayar PPh final atas harta yang dideklarasikan paling lambat pada 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR