NUSA TENGGARA BARAT

Bayar PBB-P2 di 4 Daerah Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:08 WIB
Bayar PBB-P2 di 4 Daerah Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Masyarakat di empat kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini bisa menikmati fasilitas membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) lewat aplikasi Gojek.

Senior Vice President Sales Gopay Arno Tse mengatakan pembayaran PBB-P2 di NTB melalui fitur Go Tagihan di aplikasi Gojek berlaku untuk wilayah administrasi Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kota Bima, dan Kabupaten Lombok Barat.

"GoPay terus mengoptimalkan penggunaan transaksi nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga membayar pajak," katanya, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Arno menyampaikan kerja sama saluran pembayaran PBB-P2 di 4 daerah NTB merupakan hasil kerja sama dengan Bank NTB Syariah. Dia mengatakan kerja sama pembayaran pajak daerah lewat aplikasi makin memudahkan masyarakat dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah.

Berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), penggunaan transaksi nontunai mampu meningkatkan pendapatan daerah rata-rata sebesar 11%. Untuk itu, Gojek terus memperluas jangkauan pembayaran pajak daerah melalui kolaborasi dengan bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia.

"Sudah ada 15 BPD yang dapat memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten se-Indonesia dan Bank NTB Syariah menjadi BPD syariah pertama yang menjalin kerja sama dengan Go Tagihan," ujar Arno.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo mengatakan kerja sama dengan Gojek tidak hanya mendukung visi perusahaan untuk menjadi pilihan utama masyarakat NTB dalam melakukan transaksi keuangan, tetapi juga membuka jalan layanan BPD syariah masuk platform digital.

"Bank NTB Syariah menjadi BPD Syariah yang pertama di Indonesia yang menyediakan kemudahan dan keleluasaan pembayaran PBB bagi masyarakat melalui Go Tagihan," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 22:19 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa salah satu kunci kepatuhan WP adalah kemudahan dalam membayar Pajak. sehingga, kiranya untuk mendorong kepatuhan WP pemerintah harus selalu berinovasi demi menciptakan kemudahan pembayaran pajak, seperti ini..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra