NUSA TENGGARA BARAT

Bayar PBB-P2 di 4 Daerah Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:08 WIB
Bayar PBB-P2 di 4 Daerah Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Masyarakat di empat kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini bisa menikmati fasilitas membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) lewat aplikasi Gojek.

Senior Vice President Sales Gopay Arno Tse mengatakan pembayaran PBB-P2 di NTB melalui fitur Go Tagihan di aplikasi Gojek berlaku untuk wilayah administrasi Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kota Bima, dan Kabupaten Lombok Barat.

"GoPay terus mengoptimalkan penggunaan transaksi nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga membayar pajak," katanya, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Arno menyampaikan kerja sama saluran pembayaran PBB-P2 di 4 daerah NTB merupakan hasil kerja sama dengan Bank NTB Syariah. Dia mengatakan kerja sama pembayaran pajak daerah lewat aplikasi makin memudahkan masyarakat dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah.

Berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), penggunaan transaksi nontunai mampu meningkatkan pendapatan daerah rata-rata sebesar 11%. Untuk itu, Gojek terus memperluas jangkauan pembayaran pajak daerah melalui kolaborasi dengan bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia.

"Sudah ada 15 BPD yang dapat memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten se-Indonesia dan Bank NTB Syariah menjadi BPD syariah pertama yang menjalin kerja sama dengan Go Tagihan," ujar Arno.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo mengatakan kerja sama dengan Gojek tidak hanya mendukung visi perusahaan untuk menjadi pilihan utama masyarakat NTB dalam melakukan transaksi keuangan, tetapi juga membuka jalan layanan BPD syariah masuk platform digital.

"Bank NTB Syariah menjadi BPD Syariah yang pertama di Indonesia yang menyediakan kemudahan dan keleluasaan pembayaran PBB bagi masyarakat melalui Go Tagihan," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 22:19 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa salah satu kunci kepatuhan WP adalah kemudahan dalam membayar Pajak. sehingga, kiranya untuk mendorong kepatuhan WP pemerintah harus selalu berinovasi demi menciptakan kemudahan pembayaran pajak, seperti ini..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan