PEMATANGSIANTAR, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatera Utara meluncurkan 2 unit mobil pajak keliling guna melayani masyarakat yang akan mengurus pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik menuturkan mobil tersebut untuk memudahkan masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena ketiadaan waktu. Dia mengimbau camat dan lurah gencar mensosialisasikan mobil pajak keliling tersebut.
“Kalau sampai masih ada masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini berarti camat dan lurah kurang maksimal mensosialisasikannya,” tegasnya, Selasa, (12/7).
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Adiaksa Purba menyatakan hingga saat ini sebanyak 8.500 objek pajak di Pematangsiantar tercatat menunggak PBB-P2 senilai Rp22 miliar. “Kita harus jemput bola untuk menarik masyarakat membayar pajak,” tuturnya.
Dia berharap mobil layanan pajak ini bisa membantu pencapaian target penerimaan PBB-P2 tahun ini, Untuk itu, guna mengoptimalkan efektifitas mobil pajak tersebut, keduanya memiliki jam operasional yang sama namun area kerja yang berbeda.
Pertama, hari Senin-Selasa jam operasional mobil pajak dari pukul 09.00-12.00 WIB, mobil 1 beroperasi di Jalan Sisingamangaraja, sedangkan mobil 2 di Jalan Lapangan Bola Atas.
Kedua, hari Rabu-Kamis jam operasionalnya dari pukul 09.00-15.00 WIB, mobil 1 ditempatkan di Jalan Bali, sementara mobil 2 di Jalan Marihat.
Ketiga, setiap hari Jumat kedua mobil dioperasikan di kelurahan-kelurahan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan.
Keempat, hari Sabtu mobil pajak tetap beroperasi mulai dari pukul 09.00-15.00 WIB di Lapangan Adam Malik. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.