KOTA PEMATANGSIANTAR

Bayar PBB di Kota Ini Bisa Lewat Mobil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 15:29 WIB
Bayar PBB di Kota Ini Bisa Lewat Mobil

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatera Utara meluncurkan 2 unit mobil pajak keliling guna melayani masyarakat yang akan mengurus pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik menuturkan mobil tersebut untuk memudahkan masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena ketiadaan waktu. Dia mengimbau camat dan lurah gencar mensosialisasikan mobil pajak keliling tersebut.

“Kalau sampai masih ada masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini berarti camat dan lurah kurang maksimal mensosialisasikannya,” tegasnya, Selasa, (12/7).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Adiaksa Purba menyatakan hingga saat ini sebanyak 8.500 objek pajak di Pematangsiantar tercatat menunggak PBB-P2 senilai Rp22 miliar. “Kita harus jemput bola untuk menarik masyarakat membayar pajak,” tuturnya.

Dia berharap mobil layanan pajak ini bisa membantu pencapaian target penerimaan PBB-P2 tahun ini, Untuk itu, guna mengoptimalkan efektifitas mobil pajak tersebut, keduanya memiliki jam operasional yang sama namun area kerja yang berbeda.

Pertama, hari Senin-Selasa jam operasional mobil pajak dari pukul 09.00-12.00 WIB, mobil 1 beroperasi di Jalan Sisingamangaraja, sedangkan mobil 2 di Jalan Lapangan Bola Atas.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kedua, hari Rabu-Kamis jam operasionalnya dari pukul 09.00-15.00 WIB, mobil 1 ditempatkan di Jalan Bali, sementara mobil 2 di Jalan Marihat.

Ketiga, setiap hari Jumat kedua mobil dioperasikan di kelurahan-kelurahan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan.

Keempat, hari Sabtu mobil pajak tetap beroperasi mulai dari pukul 09.00-15.00 WIB di Lapangan Adam Malik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha