KOTA PEMATANGSIANTAR

Bayar PBB di Kota Ini Bisa Lewat Mobil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 15:29 WIB
Bayar PBB di Kota Ini Bisa Lewat Mobil

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatera Utara meluncurkan 2 unit mobil pajak keliling guna melayani masyarakat yang akan mengurus pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik menuturkan mobil tersebut untuk memudahkan masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena ketiadaan waktu. Dia mengimbau camat dan lurah gencar mensosialisasikan mobil pajak keliling tersebut.

“Kalau sampai masih ada masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini berarti camat dan lurah kurang maksimal mensosialisasikannya,” tegasnya, Selasa, (12/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Adiaksa Purba menyatakan hingga saat ini sebanyak 8.500 objek pajak di Pematangsiantar tercatat menunggak PBB-P2 senilai Rp22 miliar. “Kita harus jemput bola untuk menarik masyarakat membayar pajak,” tuturnya.

Dia berharap mobil layanan pajak ini bisa membantu pencapaian target penerimaan PBB-P2 tahun ini, Untuk itu, guna mengoptimalkan efektifitas mobil pajak tersebut, keduanya memiliki jam operasional yang sama namun area kerja yang berbeda.

Pertama, hari Senin-Selasa jam operasional mobil pajak dari pukul 09.00-12.00 WIB, mobil 1 beroperasi di Jalan Sisingamangaraja, sedangkan mobil 2 di Jalan Lapangan Bola Atas.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, hari Rabu-Kamis jam operasionalnya dari pukul 09.00-15.00 WIB, mobil 1 ditempatkan di Jalan Bali, sementara mobil 2 di Jalan Marihat.

Ketiga, setiap hari Jumat kedua mobil dioperasikan di kelurahan-kelurahan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan.

Keempat, hari Sabtu mobil pajak tetap beroperasi mulai dari pukul 09.00-15.00 WIB di Lapangan Adam Malik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN