KOTA PEMATANGSIANTAR

Bayar PBB di Kota Ini Bisa Lewat Mobil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 15:29 WIB
Bayar PBB di Kota Ini Bisa Lewat Mobil

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatera Utara meluncurkan 2 unit mobil pajak keliling guna melayani masyarakat yang akan mengurus pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik menuturkan mobil tersebut untuk memudahkan masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena ketiadaan waktu. Dia mengimbau camat dan lurah gencar mensosialisasikan mobil pajak keliling tersebut.

“Kalau sampai masih ada masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini berarti camat dan lurah kurang maksimal mensosialisasikannya,” tegasnya, Selasa, (12/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Adiaksa Purba menyatakan hingga saat ini sebanyak 8.500 objek pajak di Pematangsiantar tercatat menunggak PBB-P2 senilai Rp22 miliar. “Kita harus jemput bola untuk menarik masyarakat membayar pajak,” tuturnya.

Dia berharap mobil layanan pajak ini bisa membantu pencapaian target penerimaan PBB-P2 tahun ini, Untuk itu, guna mengoptimalkan efektifitas mobil pajak tersebut, keduanya memiliki jam operasional yang sama namun area kerja yang berbeda.

Pertama, hari Senin-Selasa jam operasional mobil pajak dari pukul 09.00-12.00 WIB, mobil 1 beroperasi di Jalan Sisingamangaraja, sedangkan mobil 2 di Jalan Lapangan Bola Atas.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua, hari Rabu-Kamis jam operasionalnya dari pukul 09.00-15.00 WIB, mobil 1 ditempatkan di Jalan Bali, sementara mobil 2 di Jalan Marihat.

Ketiga, setiap hari Jumat kedua mobil dioperasikan di kelurahan-kelurahan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan.

Keempat, hari Sabtu mobil pajak tetap beroperasi mulai dari pukul 09.00-15.00 WIB di Lapangan Adam Malik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?