KOTA MALANG

Bayar PBB, Bonus Sembako

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 11:25 WIB
Bayar PBB, Bonus Sembako Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang membagikan sembako gratis bagi warga yang membayar PBB. (Foto: MalangVoice)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bersama Bank Jatim membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini, wajib pajak yang membayar PBB mendapatkan sembako secara cuma-cuma.

Kepala Bidang Pengembangan Potensi BP2D Kota Malang Khumakyah mengatakan layanan ‘plus-plus’ diberlakukan, yakni tersedianya paket menarik yang bisa dibawa pulang warga yang membayar pajak. Hal ini dinilai mampu membuat warga antusias menyambut program tersebut.

"Dari total sekitar 350 warga di RW 09 Sawojajar ini, ada 200 yang membayar PBB di sini hari ini," ujarnya saat mendampingi petugas di stand yang berlokasi di Lapangan Voli B3, Jalan Danau Maninjau Tengah, Malang, Minggu (19/3).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pada kesempatan kali ini, petugas BP2D bersama Bank Jatim Cabang Malang membuka pelayanan mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Khumakyah menjelaskan pembagian sembako ini dilakukan oleh BP2D bersama Bank Jatim dengan kriteria tertentu, yaitu setiap pembayaran di bawah Rp50 ribu, warga mendapat paket mie instan gratis.

Sementara untuk PBB di atas Rp50 ribu, warga berhak mendapat gula, lalu pembayaran di atas Rp100 ribu mendapat paket lengkap berisi mie instan, gula dan teh. Animo terlihat dari padatnya stand pelayanan yang dibuka sejak pagi hingga siang.

Cara ini, seperti dilansir dari Malangvoice, merupakan salah satu upaya BP2D Kota Malang menjalankan menjemput bola dengan menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi