KOTA MALANG

Bayar PBB, Bonus Sembako

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 11:25 WIB
Bayar PBB, Bonus Sembako Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang membagikan sembako gratis bagi warga yang membayar PBB. (Foto: MalangVoice)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bersama Bank Jatim membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini, wajib pajak yang membayar PBB mendapatkan sembako secara cuma-cuma.

Kepala Bidang Pengembangan Potensi BP2D Kota Malang Khumakyah mengatakan layanan ‘plus-plus’ diberlakukan, yakni tersedianya paket menarik yang bisa dibawa pulang warga yang membayar pajak. Hal ini dinilai mampu membuat warga antusias menyambut program tersebut.

"Dari total sekitar 350 warga di RW 09 Sawojajar ini, ada 200 yang membayar PBB di sini hari ini," ujarnya saat mendampingi petugas di stand yang berlokasi di Lapangan Voli B3, Jalan Danau Maninjau Tengah, Malang, Minggu (19/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada kesempatan kali ini, petugas BP2D bersama Bank Jatim Cabang Malang membuka pelayanan mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Khumakyah menjelaskan pembagian sembako ini dilakukan oleh BP2D bersama Bank Jatim dengan kriteria tertentu, yaitu setiap pembayaran di bawah Rp50 ribu, warga mendapat paket mie instan gratis.

Sementara untuk PBB di atas Rp50 ribu, warga berhak mendapat gula, lalu pembayaran di atas Rp100 ribu mendapat paket lengkap berisi mie instan, gula dan teh. Animo terlihat dari padatnya stand pelayanan yang dibuka sejak pagi hingga siang.

Cara ini, seperti dilansir dari Malangvoice, merupakan salah satu upaya BP2D Kota Malang menjalankan menjemput bola dengan menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?