KEPATUHAN PAJAK

Bayar Pajak Rp5,2 Triliun, Pertamina EP Cepu Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:45 WIB
Bayar Pajak Rp5,2 Triliun, Pertamina EP Cepu Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mendapatkan penghargaan dari Ditjen Pajak (DJP) lantaran menjadi perusahaan migas dengan nilai setoran pajak paling tinggi sepanjang tahun lalu.

VP Business Support PEPC Fransjono Lazarus mengatakan perusahaan tahun lalu membayar pajak hingga Rp5,2 triliun. Menurutnya, PEPC masih mampu berkontribusi dalam pembayaran pajak meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Terima kasih kepada DJP yang kembali memberikan penghargaan kepada Pertamina EP Cepu atas kemampuannya memberi kontribusi pada negeri," katanya di laman resmi Pertamina, dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Fransjono menilai menilai apresiasi dari otoritas pajak menjadi tantangan bagi Pertamina EP ke depannya. Meski begitu, prestasi sebagai perusahaan migas dengan kontribusi pembayaran pajak paling tinggi tersebut menjadi kebanggaan tersendiri.

Dia meyakini setoran pajak dari Pertamina EP Cepu kepada pemerintah berpotensi meningkat ke depannya. Hal ini dikarenakan perusahaan akan segera merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB).

Utilisasi lapangan migas terbaru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi. Selain itu, pengelolaan lapangan migas lainnya juga diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan bagi korporasi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," sebut Fransjono.

Dia juga mengajak wajib pajak badan lainnya untuk memiliki kepatuhan sukarela yang tinggi dalam bidang perpajakan. Salah satu indikator kepatuhan tersebut adalah tepat waktu dalam menyampaikan laporan pajak atau SPT kepada DJP.

"Segenap wajib pajak agar menyampaikan tax compliances tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta menjalin koordinasi yang baik dan profesional dengan DJP," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?