KEPATUHAN PAJAK

Bayar Pajak Rp5,2 Triliun, Pertamina EP Cepu Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:45 WIB
Bayar Pajak Rp5,2 Triliun, Pertamina EP Cepu Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mendapatkan penghargaan dari Ditjen Pajak (DJP) lantaran menjadi perusahaan migas dengan nilai setoran pajak paling tinggi sepanjang tahun lalu.

VP Business Support PEPC Fransjono Lazarus mengatakan perusahaan tahun lalu membayar pajak hingga Rp5,2 triliun. Menurutnya, PEPC masih mampu berkontribusi dalam pembayaran pajak meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Terima kasih kepada DJP yang kembali memberikan penghargaan kepada Pertamina EP Cepu atas kemampuannya memberi kontribusi pada negeri," katanya di laman resmi Pertamina, dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Fransjono menilai menilai apresiasi dari otoritas pajak menjadi tantangan bagi Pertamina EP ke depannya. Meski begitu, prestasi sebagai perusahaan migas dengan kontribusi pembayaran pajak paling tinggi tersebut menjadi kebanggaan tersendiri.

Dia meyakini setoran pajak dari Pertamina EP Cepu kepada pemerintah berpotensi meningkat ke depannya. Hal ini dikarenakan perusahaan akan segera merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB).

Utilisasi lapangan migas terbaru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi. Selain itu, pengelolaan lapangan migas lainnya juga diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan bagi korporasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," sebut Fransjono.

Dia juga mengajak wajib pajak badan lainnya untuk memiliki kepatuhan sukarela yang tinggi dalam bidang perpajakan. Salah satu indikator kepatuhan tersebut adalah tepat waktu dalam menyampaikan laporan pajak atau SPT kepada DJP.

"Segenap wajib pajak agar menyampaikan tax compliances tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta menjalin koordinasi yang baik dan profesional dengan DJP," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN