KABUPATEN BULUKUMBA

Bayar Pajak Kini Cukup di ATM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 18:17 WIB
Bayar Pajak Kini Cukup di ATM

BULUKUMBA, DDTCNews - Warga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini bisa membayar pajak daerah melalui aplikasi mobile banking dan jaringan Automatic Teller Machine (ATM) Bank Sulselbar yang tersebar di sejumlah titik.

Kemudahan tersebut diperoleh warga menyusul penandatanganan kerja sama (Memorandum of Understanding/ MoU) antara Pemkab Bulukumba dan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Bulukumba, Senin (29/10/2018).

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali dan Kepala Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, Finni Arfianas Azwar. Kerja sama tersebut diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Perjanjian kerja sama tentang penerimaan pembayaran atau setoran pajak daerah secara online ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan yang dapat memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran,” kata Kepala Bapenda Bulukumba Andi Sufardiman seusai penandatangan MoU itu.

Dengan MU tersebut, lanjutnya, wajib pajak di Bulukumba dapat melakukan pembayaran di loket pembayaran yang disiapkan Bank Sulselbar, ATM, serta fitur perbankan yang disiapkan oleh Bank Sulselbar baik SMS banking maupun internet banking.

“Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga dapat meminimalisasikan terjadinya kecurangan-kecurangan yang mungkin bisa terjadi,” kata Andi Diman sapaan Andi Sufardiman.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia menambahkan khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bank Sulselbar menyiapkan aplikasi dan jaringan untuk pelayanan pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak melunasi utang PBB-nya.

“Jadi nantinya sistem kerja sama kami dengan Bapenda itu host to host. Adapun untuk pajak daerah lainnya kami menyiapkan jaringan untuk menunjang berjalannya aplikasi dan peralatan yang disiapkan oleh Bapenda,” kata seperti dilansir news.rakyatku.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?