ADMINISTRASI PAJAK SUMSEL

Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2016 | 15:51 WIB
Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Handphone

PALEMBANG, DDTCNews — Mulai awal Juli tahun ini, masyarakat Sumatra Selatan bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara online baik melalui fasilitas i-banking dan m-banking atau sms-banking Bank Sumsel Babel.

Kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak Sumsel itu adalah hasil kerja sama teknologi antara Bank Sumsel Babel dan Samsat Sumsel yang terdiri atas Kepolisian Daerah Sumsel, Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel.

“Selama ini sebenarnya fasilitas itu sudah dapat dinikmati, tapi terbatas bagi wajib pajak (WP) yang ada di Palembang. Nah, sekarang fasilitas itu kami perluas sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga Sumsel,” ujar Dirut Bank Sumsel Babel M. Adil, Rabu (11/5).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kepala Dispenda Sumsel Muslim menekankan Pemprov Sumsel menaruh perhatian khusus pada program pembayaran pajak secara online itu karena kontribusi PKB dan BBNKB yang mencapai 40% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel.

Menurut Adil, faktor kesiapan infrastruktur teknologi informasi menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Untuk menjamin kelancaran sistem, jelasnya sebagaimana dikutip sripoku.com, pihaknya dan sejumlah instansi lain terus melakukan rapat koordinasi.

“Faktor IT menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini. Namun, sejauh ini secara sistem IT tidak ada masalah, kami akan mengintegrasikan sistem IT dari Bank Sumsel Babel, Dispenda dan Samsat. Kami harapkan proses penggarapan IT ini segera rampung,” ujarnya.*

Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha