ADMINISTRASI PAJAK SUMSEL

Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2016 | 15:51 WIB
Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Handphone

PALEMBANG, DDTCNews — Mulai awal Juli tahun ini, masyarakat Sumatra Selatan bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara online baik melalui fasilitas i-banking dan m-banking atau sms-banking Bank Sumsel Babel.

Kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak Sumsel itu adalah hasil kerja sama teknologi antara Bank Sumsel Babel dan Samsat Sumsel yang terdiri atas Kepolisian Daerah Sumsel, Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel.

“Selama ini sebenarnya fasilitas itu sudah dapat dinikmati, tapi terbatas bagi wajib pajak (WP) yang ada di Palembang. Nah, sekarang fasilitas itu kami perluas sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga Sumsel,” ujar Dirut Bank Sumsel Babel M. Adil, Rabu (11/5).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kepala Dispenda Sumsel Muslim menekankan Pemprov Sumsel menaruh perhatian khusus pada program pembayaran pajak secara online itu karena kontribusi PKB dan BBNKB yang mencapai 40% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel.

Menurut Adil, faktor kesiapan infrastruktur teknologi informasi menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Untuk menjamin kelancaran sistem, jelasnya sebagaimana dikutip sripoku.com, pihaknya dan sejumlah instansi lain terus melakukan rapat koordinasi.

“Faktor IT menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini. Namun, sejauh ini secara sistem IT tidak ada masalah, kami akan mengintegrasikan sistem IT dari Bank Sumsel Babel, Dispenda dan Samsat. Kami harapkan proses penggarapan IT ini segera rampung,” ujarnya.*

Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN