ADMINISTRASI PAJAK SUMSEL

Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2016 | 15:51 WIB
Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Handphone

PALEMBANG, DDTCNews — Mulai awal Juli tahun ini, masyarakat Sumatra Selatan bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara online baik melalui fasilitas i-banking dan m-banking atau sms-banking Bank Sumsel Babel.

Kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak Sumsel itu adalah hasil kerja sama teknologi antara Bank Sumsel Babel dan Samsat Sumsel yang terdiri atas Kepolisian Daerah Sumsel, Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel.

“Selama ini sebenarnya fasilitas itu sudah dapat dinikmati, tapi terbatas bagi wajib pajak (WP) yang ada di Palembang. Nah, sekarang fasilitas itu kami perluas sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga Sumsel,” ujar Dirut Bank Sumsel Babel M. Adil, Rabu (11/5).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kepala Dispenda Sumsel Muslim menekankan Pemprov Sumsel menaruh perhatian khusus pada program pembayaran pajak secara online itu karena kontribusi PKB dan BBNKB yang mencapai 40% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel.

Menurut Adil, faktor kesiapan infrastruktur teknologi informasi menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Untuk menjamin kelancaran sistem, jelasnya sebagaimana dikutip sripoku.com, pihaknya dan sejumlah instansi lain terus melakukan rapat koordinasi.

“Faktor IT menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini. Namun, sejauh ini secara sistem IT tidak ada masalah, kami akan mengintegrasikan sistem IT dari Bank Sumsel Babel, Dispenda dan Samsat. Kami harapkan proses penggarapan IT ini segera rampung,” ujarnya.*

Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?