DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan DKI di Samsat? Perhatikan Ganjil Genap

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Agustus 2021 | 07:38 WIB
Bayar Pajak Kendaraan DKI di Samsat? Perhatikan Ganjil Genap

Ilustrasi kendaraan bermotor

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan keringanan pajak dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung di sentra pelayanan Samsat harus memenuhi ketentuan ganjil genap.

Bila kendaraan wajib pajak berpelat nomor ganjil, wajib pajak hanya bisa memanfaatkan insentif diskon PKB pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya, pelat nomor genap akan dilayani pada tanggal genap.

"Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat dan gerai Samsat selama program insentif pajak dilakukan pembayaran sebagai berikut: nomor polisi kendaraan bermotor ganjil di tanggal ganjil, nomor polisi kendaraan bermotor genap di tanggal genap," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui Instagram resminya, dikutip Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Bila wajib pajak memilih untuk membayar PKB dan memanfaatkan insentif keringanan hingga pemutihan secara langsung di gerai Samsat, jam operasional gerai Samsat juga masih dibatasi hingga pukul 12.00 WIB pada masa PPKM.

Khusus untuk gerai Samsat yang terletak di kantor kecamatan, gerai mulai dibuka pukul 8.00 WIB. Adapun gerai Samsat yang terletak di mal baru dibuka pukul 10.00 WIB. Gerai Samsat yang beroperasi antara lain:

Jakarta Pusat
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Kemayoran

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jakarta Selatan
- Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik
- Gerai SAMSAT Blok M Square
- Gerai SAMSAT Mall Gandaria City
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pasar Minggu

Jakarta Barat
- Gerai UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
- Gerai Lippo Mall Puri
- Gerai Mall Taman Palem

Jakarta Timur
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pulogadung

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jakarta Utara
- Gerai SAMSAT Pluit Village

Perlu diingat, wajib pajak tak perlu membayar PKB secara langsung di kantor atau gerai Samsat untuk memanfaatkan insentif PKB. Wajib pajak dapat memanfaatkan kanal-kanal yang tersedia mulau dari Samsat Online Nasional (Samolnas), aplikasi Jakarta Kita (Jaki), dan lain-lain.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pemutihan atas tunggakan PKB tahun pajak sebelum 2021 dan diskon PKB tahun pajak 2021.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 5% sekaligus pemutihan atas tunggakan PKB sebelum tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus hingga September 2021.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10% atas pokok PKB 2021 yang dibayar pada Agustus. Bila PKB 2021 baru dibayarkan pada September 2021, maka diskon yang diberikan menjadi sebesar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?