PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan di DKI Masih Lama, Begini Temuan Pusilkom UI

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 12:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di DKI Masih Lama, Begini Temuan Pusilkom UI

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia (UI) Denny dalam webinar Belajar Dari Pandemi: Transformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Ilmu Komputer (Pusilkom) Universitas Indonesia menilai sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta perlu diperbaiki guna meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia (UI) Denny mengatakan jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang belum melakukan pendaftaran ulang di DKI Jakarta masih tinggi sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Akibat kesulitan membayar pajak, kami mendapati 58% kendaraan roda empat dan 63% kendaraan roda dua masih berstatus BDU. Ada potensi pajak Rp1,1 triliun per 1 Januari 2021 dari kendaraan BDU ini," katanya dalam webinar, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Berdasarkan kajian pelayanan Samsat di lapangan, Pusilkom UI menemukan pelayanan Samsat masih belum dijalankan otomatis dan terintegrasi secara elektronik, padahal wajib pajak yang dilayani setiap Samsat mencapai 2.000—6.000 wajib pajak per hari.

Belum lagi, lanjut Denny, jumlah sumber daya manusia yang dimiliki setiap Samsat terbilang sedikit, yakni hanya sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) dan 45 penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP).

"Berdasarkan analisis jabatan, diperlukan 35 ASN dengan SDM efektif sebanyak 85 orang per Samsat. Tentunya di sini kita perlu ada efisiensi sehingga dengan SDM yang ada sekarang itu cukup memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Akibat pelayanan yang manual dan jumlah SDM yang tidak mencukupi, sambung Denny, waktu yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban PKB relatif lama. Pusilkom mencatat waktu yang diperlukan untuk membayar PKB mencapai 30 menit hingga 3 jam.

"Kalau sedang ada pemutihan, ini bisa lebih lama lagi. Ini karena adanya kewajiban pengisian dokumen yang berulang seperti identitas wajib pajak," tuturnya.

Imbasnya, wajib pajak terdorong menggunakan biro jasa untuk menyelesaikan urusan pajaknya. Biaya yang dirogoh untuk biro jasa dalam mengurus kendaraan roda dua mencapai Rp100.000—Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat senilai Rp200.000—Rp250.000,.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Untuk itu, Denny mengusulkan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan teknologi informasi yang memudahkan wajib pajak dalam membayar PKB dan pajak-pajak lainnya yang terkait dengan kendaraan bermotor.

Selanjutnya, surplus SDM yang timbul akibat efisiensi pelayanan ini bisa dikerahkan untuk melaksanakan tugas yang lebih strategis di antaranya mengatasi ketidakpatuhan wajib pajak PKB dan kendaraan bermotor yang masih berstatus BDU. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 08:57 WIB

sudah saatnya memberikan kemudahan kepada masyarakat ibukota. susah klo pembayaran pajak masih manual apalagi pada masa pandemi seperti ini, perlu diubah ke online. masa jakarta kalah sama Jawa Barat dan Jawa timur terkait kemudahan pembayaran pajak yg sudah memanfaatkan E-commerce. jujur mau urus sendiri masih takut covid,, lewat biro jasa utk masa pandemi gini mikir juga karena mahal...😔😔

24 Februari 2021 | 21:11 WIB

Bener banget, karena sy merasakan langsung. Di masa pandemi, pelayanan PKB hari sabtu tutup/libur. Mau bayar pakai Samolnas gak bisa. Akhirnya pajak kelewat, ujung-ujungnya bayar pakai biro jasa yang merogoh kocek lebih dalam. Ibukota macam Jakarta, tp sistem pembayaran online yg praktis gak punya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI