PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan di DKI Masih Lama, Begini Temuan Pusilkom UI

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 12:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di DKI Masih Lama, Begini Temuan Pusilkom UI

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia (UI) Denny dalam webinar Belajar Dari Pandemi: Transformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Ilmu Komputer (Pusilkom) Universitas Indonesia menilai sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta perlu diperbaiki guna meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia (UI) Denny mengatakan jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang belum melakukan pendaftaran ulang di DKI Jakarta masih tinggi sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Akibat kesulitan membayar pajak, kami mendapati 58% kendaraan roda empat dan 63% kendaraan roda dua masih berstatus BDU. Ada potensi pajak Rp1,1 triliun per 1 Januari 2021 dari kendaraan BDU ini," katanya dalam webinar, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan kajian pelayanan Samsat di lapangan, Pusilkom UI menemukan pelayanan Samsat masih belum dijalankan otomatis dan terintegrasi secara elektronik, padahal wajib pajak yang dilayani setiap Samsat mencapai 2.000—6.000 wajib pajak per hari.

Belum lagi, lanjut Denny, jumlah sumber daya manusia yang dimiliki setiap Samsat terbilang sedikit, yakni hanya sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) dan 45 penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP).

"Berdasarkan analisis jabatan, diperlukan 35 ASN dengan SDM efektif sebanyak 85 orang per Samsat. Tentunya di sini kita perlu ada efisiensi sehingga dengan SDM yang ada sekarang itu cukup memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Akibat pelayanan yang manual dan jumlah SDM yang tidak mencukupi, sambung Denny, waktu yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban PKB relatif lama. Pusilkom mencatat waktu yang diperlukan untuk membayar PKB mencapai 30 menit hingga 3 jam.

"Kalau sedang ada pemutihan, ini bisa lebih lama lagi. Ini karena adanya kewajiban pengisian dokumen yang berulang seperti identitas wajib pajak," tuturnya.

Imbasnya, wajib pajak terdorong menggunakan biro jasa untuk menyelesaikan urusan pajaknya. Biaya yang dirogoh untuk biro jasa dalam mengurus kendaraan roda dua mencapai Rp100.000—Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat senilai Rp200.000—Rp250.000,.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Untuk itu, Denny mengusulkan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan teknologi informasi yang memudahkan wajib pajak dalam membayar PKB dan pajak-pajak lainnya yang terkait dengan kendaraan bermotor.

Selanjutnya, surplus SDM yang timbul akibat efisiensi pelayanan ini bisa dikerahkan untuk melaksanakan tugas yang lebih strategis di antaranya mengatasi ketidakpatuhan wajib pajak PKB dan kendaraan bermotor yang masih berstatus BDU. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 08:57 WIB

sudah saatnya memberikan kemudahan kepada masyarakat ibukota. susah klo pembayaran pajak masih manual apalagi pada masa pandemi seperti ini, perlu diubah ke online. masa jakarta kalah sama Jawa Barat dan Jawa timur terkait kemudahan pembayaran pajak yg sudah memanfaatkan E-commerce. jujur mau urus sendiri masih takut covid,, lewat biro jasa utk masa pandemi gini mikir juga karena mahal...😔😔

24 Februari 2021 | 21:11 WIB

Bener banget, karena sy merasakan langsung. Di masa pandemi, pelayanan PKB hari sabtu tutup/libur. Mau bayar pakai Samolnas gak bisa. Akhirnya pajak kelewat, ujung-ujungnya bayar pakai biro jasa yang merogoh kocek lebih dalam. Ibukota macam Jakarta, tp sistem pembayaran online yg praktis gak punya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?