KOTA MALANG

Bayar Pajak, Dua Mobil Ayla Menanti

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 September 2016 | 10:01 WIB
Bayar Pajak, Dua Mobil Ayla Menanti Dua Mobil Hadiah Jalan Sehat Sadar Pajak. (Foto: Malang Voice)

MALANG, DDTCNews – Dua mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dan hitam terpampang di Halaman Balai Kota Malang sebagai hadiah utama yang disiapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam acara Jalan Sehat Sadar Pajak pada 16 Oktober 2016 mendatang.

Kepala Dispenda Ade Herawanto mengatakan cara mendapatkan hadiah tersebut cukup mudah, bagi warga yang sudah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa menukarkan struk pembayaran dengan kupon di Kantor Dispenda, kawasan Block Office, Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan setempat serta outlet Bank Jatim.

“Bagi yang belum membayar PBB, segera lakukan pembayaran agar, struk bisa ditukarkan dengan kupon,” ujarnya, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tidak hanya PBB, tambah Ade, warga yang memiliki bukti adanya pembayaran pajak saat makan di restoran, hotel dan beberapa pajak daerah lainnya bisa menukarkannya dengan kupon tersebut.

“Selain mobil, juga ada hadiah motor dan puluhan hadiah menarik lainnya,” tukasnya.

Acara Jalan Sehat Sadar Pajak ini diprediksi akan berlangsung sangat meriah karena beberapa artis dangdut ternama akan menghibur para peserta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masih satu rangkaian dengan cara Jalan Sehat, sebagaimana dikutip malangvoice.com, malam harinya di lokasi yang sama juga digelar pertunjukan konser musik dalam memperingati Sumpah Pemuda dan HUT ke 10 d’Kross Community dengan bintang tamu artis papan atas nasional.

“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik, segera bayar pajak anda dan tukarkan dengan kupon agar berkesempatan membawa pulang Ayla,” pesan Ade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?