KABUPATEN BERAU

Bayar Pajak Dapat Undian Umroh Gratis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 09:38 WIB
Bayar Pajak Dapat Undian Umroh Gratis Pengundian hadiah undian sepeda motor yang diberikan Bapenda Berau kepada wajib pajak tahun lalu.

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau menyiapkan hadiah berupa umrah gratis kepada wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan beruntung. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Berau Maulidiyah mengatakan wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaaan (PBB-P2) akan mendapat kupon undian yang akan dihimpun dan diundi pada waktu yang telah ditetapkan. Selama ini Bapenda juga bekerja sama dengan bank untuk membagikan kupon untuk mempermudah wajib pajak membayar pajaknya.

"Jadi tidak di loket kantor Bapenda ini saja, bisa juga di tempat-tempat lainnya yang juga melayani pembayaran PBB-P2 ini. Intinya, para wajib pajak tidak pulang dengan tangan kosong tapi membawa kupon. Ini yang menjadi target kami untuk memberikan motivasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hadiah umrah disiapkan untuk 4 wajib pajak di antaranya 2 orang wajib pajak pembayar PBB P2 berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dilunasi, 1 orang untuk wajib pajak pembayar pajak penerangan jalan (PPJ) PLN berdasarkan rekening listrik, dan 1 orang wajib pajak jenis pajak daerah selain PBB dan PPJ PLN.

Maulidyah menyebutkan program undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, Bapenda juga menyerahkan empat unit sepeda motor bagi wajib pajak yang beruntung pada 2016 lalu.

Sejak program ini dilakukan, menurutnya , sudah mulai terlihat peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Maulidiyah menegaskan inovasi tersebut dilakukan guna memaksimalkan PAD, serta berguna untuk menopang pendanaan program pembangunan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Terlebih lagi dalam situasi APBD yang tengah mengalami defisit, kami berharap masyarakat Berau semakin semangat membayar pajak dengan adanya pemberian hadiah kepada wajib pajak," ungkapnya.

Bapenda Berau juga memberikan berbagai kemudahan bagi para wajib pajak, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi pembayaran pajak melalui smartphone berbasis Android dan iOS, seperti program Simhore atau sistem informasi manajemen perhotelan dan restoran. Aplikasi ini sudah diterapkan dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja