KOTA PEKANBARU

Bayar Pajak Dapat Hadiah Undian

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 10:55 WIB
Bayar Pajak Dapat Hadiah Undian

PEKANBARU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru menggelar undian berhadiah yang dikhususkan bagi para pembayar pajak di Kota Pekanbaru pada Selasa (6/12).

Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang digelar Dispenda. Ia berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus patuh membayar pajaknya.

“Sudah kita siapkan bermacam hadiah, ada 2 unit sepeda motor, beberapa unit kulkas, mesin cuci, sepeda gunung, televisi dan ratusan alat elektronik lainnya yang akan diberikan melalui undian,” ujarnya, Selasa (6/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dispenda sudah melakukan pengundian dari ribuan nama pembayar pajak di Kota Pekanbaru. Namun, undian disesuaikan dengan jumlah hadiah yang tersedia.

Pemenang dari setiap undian diumumkan melalui media, baik elektronik maupun cetak sebagai pemberitahuan bagi para pemenang untuk segera mengambil hadiahnya.

Sayangnya, seperti dilansir dari Riaubook.com, jika dalam jangka waktu 2-3 bulan pemenang tidak mengambil hadiahnya, hadiah tersebut akan disumbangkan ke yayasan amal.

Rozie menekankan, acara undian yang dilakukan ini bukan hanya untuk hiburan semata. Ia berharap masyarakat tetap taat membayar pajak dan bersama-sama mempercepat pembangunan Kota Pekanbaru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?