YUNANI

Bayar Online untuk 18 Jasa Profesi Ini Bisa Dapat Diskon Tarif PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 11:30 WIB
Bayar Online untuk 18 Jasa Profesi Ini Bisa Dapat Diskon Tarif PPh

Ilustrasi. Para wisatawan terlihat di depan toko dan restoran tutup di kota Mykonos saat Yunani melarang musik di restoran dan bar dan memberlakukan jam malam di pulau Mykonos, di Mykonos, Yunani, Minggu (18/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Louiza Vradi/hp/cfo

ATHENA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Yunani menawarkan insentif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara elektronik atas jasa dari 18 kategori profesi profesional, termasuk jasa konsultasi dokter.

Kementerian Keuangan menetapkan insentif pajak berlaku pada pembayaran online dari 18 kategori profesi profesional dan bisnis. Salah satu profesi yang mendapatkan insentif adalah pembayaran atas jasa kesehatan atau konsultasi dokter.

"Idenya adalah untuk memotivasi konsumen melakukan pembayaran elektronik dan mencegah para profesional mengelak dari pajak," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Aturan insentif pembayaran online pada 18 jenis profesi profesional berlaku untuk semua jenis saluran elektronik seperti kartu debit/kredit, e-banking dan bentuk lain sebagainya. Wajib pajak bisa terhindar dari pengenaan tarif PPh orang pribadi 30%.

Nilai maksimal dari insentif pajak berlaku sebesar €5.000 untuk setiap wajib pajak atau setara dengan Rp85,9 juta. Wajib pajak yang melakukan pembayaran online akan dikenakan pajak atas transaksi tersebut dengan tarif sebesar 22%.

Kemenkeu menyebutkan insentif tersebut dapat menghemat pembayaran PPh orang pribadi secara tahunan. Jika pembayar pajak memiliki pendapatan tahunan hingga €10.000 maka penghematan pajak mencapai €450 per tahun. Nilainya akan makin meningkat hingga mencapai €2.000 per tahun untuk wajib pajak dengan pendapatan lebih dari €40.000 per tahun.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Otoritas fiskal memproyeksikan nilai belanja perpajakan dari insentif PPh pembayaran online setiap tahun mencapai €7 juta. Angka tersebut berasal dari prediksi nilai transaksi yang mendapatkan insentif sebesar €31 juta.

"Insentif ini tidak hanya untuk mengurangi potensi praktik penghindaran pajak pada layanan dokter di fasilitas kesehatan premium, tetapi juga membantu wajib pajak mendapatkan insentif pajak," sebut Kemenkeu seperti dilansir ekathimerini.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN