Ilustrasi. Para wisatawan terlihat di depan toko dan restoran tutup di kota Mykonos saat Yunani melarang musik di restoran dan bar dan memberlakukan jam malam di pulau Mykonos, di Mykonos, Yunani, Minggu (18/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Louiza Vradi/hp/cfo
ATHENA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Yunani menawarkan insentif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara elektronik atas jasa dari 18 kategori profesi profesional, termasuk jasa konsultasi dokter.
Kementerian Keuangan menetapkan insentif pajak berlaku pada pembayaran online dari 18 kategori profesi profesional dan bisnis. Salah satu profesi yang mendapatkan insentif adalah pembayaran atas jasa kesehatan atau konsultasi dokter.
"Idenya adalah untuk memotivasi konsumen melakukan pembayaran elektronik dan mencegah para profesional mengelak dari pajak," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/7/2021).
Aturan insentif pembayaran online pada 18 jenis profesi profesional berlaku untuk semua jenis saluran elektronik seperti kartu debit/kredit, e-banking dan bentuk lain sebagainya. Wajib pajak bisa terhindar dari pengenaan tarif PPh orang pribadi 30%.
Nilai maksimal dari insentif pajak berlaku sebesar €5.000 untuk setiap wajib pajak atau setara dengan Rp85,9 juta. Wajib pajak yang melakukan pembayaran online akan dikenakan pajak atas transaksi tersebut dengan tarif sebesar 22%.
Kemenkeu menyebutkan insentif tersebut dapat menghemat pembayaran PPh orang pribadi secara tahunan. Jika pembayar pajak memiliki pendapatan tahunan hingga €10.000 maka penghematan pajak mencapai €450 per tahun. Nilainya akan makin meningkat hingga mencapai €2.000 per tahun untuk wajib pajak dengan pendapatan lebih dari €40.000 per tahun.
Otoritas fiskal memproyeksikan nilai belanja perpajakan dari insentif PPh pembayaran online setiap tahun mencapai €7 juta. Angka tersebut berasal dari prediksi nilai transaksi yang mendapatkan insentif sebesar €31 juta.
"Insentif ini tidak hanya untuk mengurangi potensi praktik penghindaran pajak pada layanan dokter di fasilitas kesehatan premium, tetapi juga membantu wajib pajak mendapatkan insentif pajak," sebut Kemenkeu seperti dilansir ekathimerini.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.