PEMILU 2024

Bawaslu Tak Masalah KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 18:00 WIB
Bawaslu Tak Masalah KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres

Ilustrasi. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) beserta maskot Pemilu 2024 Sulu dan Sura membawa atribut Pemilu 2024 saat sosialisasi di jalan Desa Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres masih sejalan dengan Pasal 226 ayat (4) UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara.

"Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU. Patokannya dalam konteks 8 bulan itu. Bawaslu hanya mengawasi, adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Anggota KPU Idham Kholik memandang rencana KPU memajukan tahapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres tidak akan mengganggu jadwal tahapan-tahapan yang ada.

"Ini baru usulan, rancangan, belum fix. Kenapa kami mengusulkan? Kami menggunakan pola maksimal," ujar Idham.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyebut percepatan tahapan pendaftaran capres dan cawapres sudah mendapatkan dukungan dari fraksi-fraksi di DPR.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Kita lihat besok karena malam ini rencananya kami mau ada pertemuan rapat dengan KPU sehingga kita akan lihat nanti cek sama-sama mungkin berarti besok kan sudah ada info terbaru," tuturnya.

Rencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres termuat dalam draf Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober dan baru berakhir pada 15 November 2023.

Melalui draf tersebut, KPU berencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China