PEMILU 2024

Bawaslu Tak Masalah KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 18:00 WIB
Bawaslu Tak Masalah KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres

Ilustrasi. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) beserta maskot Pemilu 2024 Sulu dan Sura membawa atribut Pemilu 2024 saat sosialisasi di jalan Desa Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres masih sejalan dengan Pasal 226 ayat (4) UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara.

"Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU. Patokannya dalam konteks 8 bulan itu. Bawaslu hanya mengawasi, adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Anggota KPU Idham Kholik memandang rencana KPU memajukan tahapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres tidak akan mengganggu jadwal tahapan-tahapan yang ada.

"Ini baru usulan, rancangan, belum fix. Kenapa kami mengusulkan? Kami menggunakan pola maksimal," ujar Idham.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyebut percepatan tahapan pendaftaran capres dan cawapres sudah mendapatkan dukungan dari fraksi-fraksi di DPR.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kita lihat besok karena malam ini rencananya kami mau ada pertemuan rapat dengan KPU sehingga kita akan lihat nanti cek sama-sama mungkin berarti besok kan sudah ada info terbaru," tuturnya.

Rencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres termuat dalam draf Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober dan baru berakhir pada 15 November 2023.

Melalui draf tersebut, KPU berencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan