PEMILU 2024

Bawaslu Catat Ada 125.000 TPS dengan Pemilih Tak Penuhi Syarat

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 10:45 WIB
Bawaslu Catat Ada 125.000 TPS dengan Pemilih Tak Penuhi Syarat

Pekerja menyiapkan logistik Pemilu 2024 sebelum didistribusikan di Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (11/2/2024). KPU Kabupaten Sukabumi mendistribusikan 310 kotak suara di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cidadap yang merupakan salah satu daerah pelosok di Sukabumi. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka mengantisipasi gangguan di TPS pada hari pemungutan suara.

Dari total 22 indikator kerawanan, terdapat 7 indikator yang banyak terjadi di TPS. Pendataan indikator TPS rawan tersebut dilakukan oleh Bawaslu pada 3 Februari hingga 8 Februari 2024 di semua provinsi kecuali DOB Papua dan Maluku Utara.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono, dikutip Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Berdasarkan pendataan Bawaslu, pertama, tercatat ada 125.224 TPS yang terdapat pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat. Kedua, terdapat 110.796 TPS yang memiliki pemilih tambahan sebagaimana termuat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ketiga, ada 38.595 TPS yang KPPS-nya merupakan pemilih di luar domisili. Keempat, ada 36.236 TPS yang memiliki kendala jaringan internet. Kelima, ada 21.947 TPS yang berlokasi di dekat rumah tim kampanye peserta pemilu.

Keenam, ada 18.656 TPS yang memiliki potensi daftar pemilih khusus (DPK). Ketujuh, terdapat 10.794 TPS yang berlokasi di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi.

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Di luar 7 indikator yang tergolong paling rawan di atas, Bawaslu juga mencatat ada 1.205 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang melakukan kegiatan yang menguntungkan peserta pemilu. Selanjutnya, 1.031 TPS yang KPPS-nya justru berkampanye untuk peserta pemilu.

Terakhir, ada 814 TPS yang terdapat praktik menghasut pemilih terkait dengan isu agama, suku, ras, antargolongan di sekitar lokasi TPS.

Guna mencegah kerawanan-kerawanan tersebut, Bawaslu akan melakukan patroli di wilayah TPS rawan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, melakukan sosialisasi politik, berkolaborasi dengan pemantau pemilu, dan menyediakan posko pengaduan yang bisa diakses masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global